Iklan

Pencuri Motor di Bone Dibekuk, Polisi Ungkap Modus di Area Masjid

Redaksi-timurkota
Rabu, Maret 04, 2026 | 3:05 AM WIB Last Updated 2026-03-03T20:05:05Z

Aksi pelaku sebelum diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa)

Penulis: Syamsul Bahri Arafah 
TIMURKOTA.COM, BONE – Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Bone. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, AIPTU Tahir, setelah melalui proses penyelidikan intensif. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor. 

Kasus ini sempat viral di kalangan masyarakat setempat. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/07/II/2026/SPKT/Sek Palakka/Polres Bone/Polda Sulsel dan LP/04/II/2026/SPKT Polsek Cina/Polres Bone/Polda Sulsel tertanggal 26 Februari 2026. 

Laporan pertama terkait pencurian yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 10.12 WITA di Desa Panyili, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. 

Korban diketahui bernama Usman (58), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Manggis, Tanete Riattang Barat. Ia mengalami kerugian materi mencapai Rp33 juta akibat kehilangan sepeda motor. 

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Penyelidikan pun segera dilakukan.

Dalam kronologis kejadian, pelaku diketahui mengambil sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DW 6087 GW yang terparkir di pekarangan masjid tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH3565620MK417444 dan nomor mesin 63L8E0813652. 

Aksi dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban saat berada di area ibadah. Modus pencurian kendaraan bermotor di tempat umum menjadi perhatian serius aparat kepolisian. 

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan curanmor di wilayah Bone. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Asrullah Faisal alias Accul (27), warga BTN Timurama Blok B1 No. 9, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan telah melakukan aksi serupa di wilayah berbeda," tegas, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H.Li.

Pengembangan kasus menunjukkan adanya dugaan jaringan penjualan kendaraan hasil curian. 

Aparat kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut.

Selain kasus di Palakka, pelaku juga mengaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DW 2214 EB milik Jufri alias Jupe (54), seorang petani asal Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. 

Aksi tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WITA di wilayah Tanete, Kecamatan Cina. 

Kedua kendaraan hasil curian itu kemudian dibawa ke Kota Makassar untuk diamankan. Hingga kini, barang bukti masih dalam proses pencarian oleh tim Resmob. 

Polisi terus melakukan pengejaran guna menemukan kendaraan tersebut. Upaya pengembangan kasus dilakukan secara maksimal.

Kapolres Bone melalui jajaran Sat Reskrim menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. 

Operasi penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. 

Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan. Sinergi antara warga dan aparat dinilai penting dalam mengungkap kasus kejahatan. 

Dengan pengungkapan ini, diharapkan angka curanmor di Bone dapat ditekan. Situasi kamtibmas pun tetap terjaga aman dan kondusif.

Keberhasilan Unit Resmob Polres Bone dalam menangkap pelaku curanmor ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera. 

Kepolisian juga mengingatkan pentingnya penggunaan kunci ganda dan sistem keamanan tambahan pada kendaraan. Edukasi tentang keamanan kendaraan menjadi bagian dari pencegahan kriminalitas. 

Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan menjadi prioritas utama. Dengan langkah preventif dan represif yang seimbang, keamanan wilayah Bone diharapkan semakin kuat.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara menanti pelaku atas perbuatannya. 

Polisi masih terus memburu barang bukti serta kemungkinan pelaku lain yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kendaraan bermotor. 

Aparat memastikan tidak ada ruang bagi tindak kriminal di Kabupaten Bone. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pencuri Motor di Bone Dibekuk, Polisi Ungkap Modus di Area Masjid
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }