Iklan

Penghinaan atau Kritik Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru dan Pendidikan Hukum Publik. (Bagian 2)

Redaksi-timurkota
Kamis, Januari 08, 2026 | 6:17 AM WIB Last Updated 2026-01-07T23:17:41Z

Oleh Darwis Tahang, SH.,MH.,MM
Akademisi dan Pegiat Demokrasi



Melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Negara kembali mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden melalui Pasal 218, 219, dan 220. 

Pemerintah berargumen bahwa ketentuan ini telah disesuaikan dengan putusan MK, antara lain dengan menjadikannya sebagai delik aduan dan memberikan pengecualian terhadap kritik.

Pasal 218 mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden yang dilakukan di muka umum Pasal 219 menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas pengaduan Presiden atau Wakil Presiden.

Sementara Pasal 220 menyatakan bahwa perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Secara normative konstruksi ini tampak lebih hati-hati dibandingkan KUHP lama. 

Namun persoalan mendasarnya tetap terletak pada rumusan frasa “menyerang kehormatan atau martabat” yang bersifat elastis dan sangat bergantung pada tafsir.

Di sinilah persoalan menjadi lebih serius. Masalah utama bukan hanya pada bunyi pasal melainkan pada ekosistem kekuasaan dan penegakan hukum tempat pasal tersebut dijalankan. 

Hukum pidana tidak bekerja dalam ruang hampa dioperasionalkan oleh aparat yang memiliki budaya institusional, relasi hierarkis, dan kedekatan dengan kekuasaan politik.

Dalam konteks tersebut, pasal dengan rumusan kabur berpotensi menjadi alat selektif untuk menindak kritik yang dianggap mengganggu stabilitas politik. 

Dengan kata lain yang menentukan bukan hanya apa yang tertulis dalam undang-undang tetapi siapa yang menafsirkan dan dalam konteks kekuasaan apa tafsir itu dijalankan.

Ilustrasi Singkat Tipisnya Batas Kritik dan Penghinaan. Bayangkan seorang warga menulis di media sosial “Kebijakan Presiden dalam proyek nasional X menunjukkan kegagalan kepemimpinan dan ketidakpekaan terhadap rakyat kecil.” Secara substansi, pernyataan ini adalah kritik terhadap kebijakan dan kepemimpinan publik. 

Namun dalam iklim hukum yang sensitif terhadap kritik, pernyataan tersebut dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai serangan terhadap kehormatan Presiden.

Ilustrasi ini menunjukkan bahwa batas antara kritik dan penghinaan sering kali ditentukan bukan oleh substansi, melainkan oleh perspektif aparat penegak hukum.

Dalam situasi ketika pembatasan kebebasan dibungkus dengan bahasa hukum yang tampak legal dan prosedural, pendidikan hukum publik menjadi bagian dari perlawanan demokratis. 

Pendidikan hukum bukan sekadar menjelaskan pasal, tetapi membangun kesadaran bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang harus terus dijaga.

Normalisasi pembatasan kebebasan terjadi bukan melalui larangan melainkan melalui kepatuhan yang sunyi dan rasa takut untuk berbicara. 

Di sinilah peran akademisi dan pegiat demokrasi menjadi krusial membongkar logika hukum yang digunakan untuk membenarkan pembatasan serta menegaskan bahwa kritik terhadap kekuasaan adalah praktik demokrasi yang sah.

Negara demokratis tidak memerlukan pasal pidana khusus untuk melindungi kehormatan pejabat publik. 

Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang mandat rakyat harus siap diawasi, dikritik dan dipertanyakan kebijakannya. 

Hukum pidana seharusnya menghormati hak asasi warga Negara bukan instrumen perlindungan simbolik kekuasaan.

Ujian sejati demokrasi bukan terletak pada seberapa kuat negara melindungi penguasanya melainkan pada seberapa luas ia memberi ruang bagi warganya untuk berbicara tanpa rasa takut. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penghinaan atau Kritik Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru dan Pendidikan Hukum Publik. (Bagian 2)
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }