Oleh Darwis Tahang, SH.,MH.,MM
Akademisi & Pegiat Demokrasi
Dalam Negara demokrasi kebebasan berekspresi dan kebebasan mengkritik kekuasaan merupakan pilar utama yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip negara hukum.
Namun kebebasan tersebut kerap berhadapan dengan hasrat negara untuk melindungi kehormatan pejabat publik khususnya Presiden dan Wakil Presiden.
Ketegangan inilah yang kembali mengemuka seiring dimuatnya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Perdebatan ini bukan semata persoalan teknis hukum pidana, melainkan menyentuh inti relasi antara negara dan warga negara dalam sistem demokrasi.
Oleh karena itu pembahasannya perlu dimulai dari pemahaman konseptual mengenai perbedaan antara penghinaan dan kritik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penghinaan adalah perbuatan merendahkan, memandang rendah, atau menistakan kehormatan dan martabat seseorang.
Sementara itu kritik diartikan sebagai kecaman atau tanggapan yang disertai pertimbangan rasional mengenai baik dan buruk suatu pendapat, kebijakan, atau tindakan.
Perbedaan antara keduanya tidak hanya bersifat semantik, tetapi juga normatif dan politis. Penghinaan berorientasi pada penyerangan martabat personal dan tidak memiliki nilai korektif.
Sebaliknya, kritik diarahkan pada tindakan, kebijakan dan penggunaan kewenangan publik dengan tujuan evaluatif dan perbaikan.
Dalam demokrasi kritik bukan ancaman terhadap kekuasaan melainkan mekanisme akuntabilitas yang justru menjaga kekuasaan tetap sah.
Namun perbedaan konseptual ini sering kali menjadi kabur ketika negara menggunakan instrumen hukum pidana untuk mengatur ekspresi warga negara.
Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur secara khusus melalui Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137.
Ketentuan ini memberikan perlindungan istimewa kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara dan menjadikannya sebagai delik biasa, sehingga dapat diproses tanpa pengaduan.
Pasal-pasal tersebut kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi dan dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
MK menegaskan bahwa Presiden dalam sistem demokrasi tidak boleh diposisikan sebagai simbol yang kebal dari kritik.
Perlindungan berlebihan terhadap Presiden justru melanggar prinsip equality before the law serta mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945.
Putusan ini merupakan tonggak penting demokrasi konstitusional Indonesia.
Namun putusan MK tidak boleh dipahami sebagai doktrin mati, melainkan sebagai bagian dari living constitution konstitusi yang hidup dan harus terus relevan dengan perkembangan masyarakat.
Dalam konteks hari ini ketika ekspresi digital semakin diawasi dan kritik kerap dikriminalisasi, semangat putusan MK tersebut justru semakin mendesak untuk dijaga. (Bersambung)


