![]() |
| Korban dan barang bukti kasus penganiayaan berat di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa) Penulis: Syamsul Bahri Arafah Editor: timurkota.com |
TIMURKOTA.COM, BONE- Rustam Bin Tahang harus mendekam di balik jeruji besi. Pria yang bekerja sebagai petani di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berurusan dengan hukum lantaran memarangi tetangganya sendiri.
Korban bernama, Alimuddin Dg Mappuji (45) yang merupakan tetangga kebun pelaku harus mendapat perawatan intensif lantaran menderita luka tebasan parang pada bagian wajahnya.
Kasus pemarangan yang dipicu lahan kerap terjadi di masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus ada korban jiwa akibat memperebutkan lahan.
Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam di Lingkungan Kasimpureng, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, bermula dari sengketa pagar kebun yang berujung kekerasan, Selasa (30/12/2025) sore.
Insiden tersebut menyebabkan seorang petani mengalami luka di bagian wajah dan harus menjalani perawatan medis.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku, Rustam bin Tahang, diduga merebahkan satu tiang pagar kebun milik korban, Alimuddin bin DG. Mappuji (46).
Pagar tersebut berada di batas kebun korban dan rumah pelaku. Tindakan itu memicu ketegangan karena korban merasa hak kepemilikan lahannya dilanggar.
Mengetahui pagar kebunnya dirusak, korban kemudian mendatangi pelaku untuk menegur secara langsung.
Saat itu korban berada di dalam area kebun. Teguran tersebut justru memicu emosi pelaku hingga situasi berubah menjadi konflik terbuka di lokasi kejadian.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis parang.
Setelah kembali keluar rumah, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan parang tersebut hingga mengenai pipi kiri korban.
Akibat luka yang dialami, korban segera dilarikan ke Puskesmas Cina untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cina.
Personel kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cina segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan situasi.
Kapolsek Cina IPTU Muh. Rusdi, A.Md., S.H menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan.
Selanjutnya, korban dan pelaku diserahkan ke Unit Resmob Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (*)


