Iklan

UNM Siapkan Akreditasi Unggul 2025, Pemaparan Permendiktisaintek 39/2025 dan Sistem SAPTO 2.0

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Desember 06, 2025 | 10:06 AM WIB Last Updated 2025-12-06T03:07:48Z

Pembukaan kegiatan Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan BAN-PT Terbaru (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-- Universitas Negeri Makassar (UNM) mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola mutu institusi melalui kegiatan Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan BAN-PT Terbaru. 

Kegiatan ini menghadirkan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof. Ari Purbayanto, Ph.D., di Ballroom D Lantai 1 Menara Pinisi UNM, Kamis (4/12/25). 

Sesi ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi dan penyamaan persepsi AIPT yang digelar LP2MP UNM di bawah koordinasi Wakil Rektor I.

Dalam pemaparannya, Prof Ari menegaskan bahwa kemajuan pendidikan tinggi sangat ditentukan oleh penerapan penjaminan mutu yang baik, konsisten, dan berkelanjutan.

"Penjaminan mutu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap kerja. Tanpa budaya mutu, mustahil perguruan tinggi mampu bertahan dalam kompetisi global," ujarnya, merujuk pada ketentuan UU 12/2012 Pasal 51 yang menegaskan fungsi penjaminan mutu dalam menghasilkan lulusan berkualitas.

Ia juga menyoroti kembali kewajiban akreditasi program studi dan institusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 dan dipertegas melalui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. 

"Program studi wajib memiliki status akreditasi yang sah. Jika tidak mengajukan akreditasi atau tidak memperpanjang masa berlakunya, izin penyelenggaraan dapat dicabut," jelasnya, merujuk pada Pasal 70 ayat (4) dan ketentuan akreditasi ulang program studi.

Dalam bagian materi selanjutnya, Prof Ari memperkenalkan empat kriteria utama penilaian mutu pendidikan tinggi dalam SAN-Dikti 2025, yakni budaya mutu, relevansi tridarma, akuntabilitas tata kelola, dan diferensiasi misi. 

Menurutnya, revisi Permendiktisaintek 39/2025 tidak hanya mengubah instrumen, tetapi juga mengubah cara perguruan tinggi memahami mutu.

"Perguruan tinggi harus mampu menunjukkan budaya mutu yang tumbuh, relevansi tridarma yang nyata, tata kelola yang akuntabel, dan fokus misi yang dijalankan secara konsisten," katanya sambil menampilkan kriteria SAN-Dikti dalam slide presentasinya.

Ia juga menguraikan prinsip Good University Governance (GUG) sebagai salah satu pilar utama penilaian akuntabilitas institusi. 

Transparansi, partisipasi sivitas akademika, kepemimpinan yang efektif, pengelolaan sumber daya yang efisien, serta kepatuhan terhadap regulasi disebut sebagai indikator yang harus diperkuat oleh perguruan tinggi.

"Tanpa tata kelola yang baik, mutu hanya berhenti pada dokumen. BAN-PT kini menilai sejauh mana dokumen itu benar-benar berfungsi dalam praktik," tegasnya dalam pemaparan mengenai prinsip GUG.

Pada sesi berikutnya, Prof Ari menjelaskan perkembangan sistem informasi akreditasi terbaru, SAPTO 2.0, yang kini terintegrasi dengan PDDIKTI, SINTA, BIMA, dan Simkatmawa. 

Ia menjelaskan bahwa sistem baru ini akan mempercepat proses penilaian asesor dan meminimalkan beban administratif perguruan tinggi.

"Ke depan, sebagian besar data akan ditarik otomatis dari sumber nasional. Tugas perguruan tinggi adalah memastikan konsistensi dan validitas data tersebut," ungkapnya.

Prof Ari juga mengulas secara rinci perubahan mekanisme akreditasi perguruan tinggi dan program studi berdasarkan Pasal 73 hingga Pasal 79 Permendiktisaintek 39/2025. 

Dalam pemaparan tersebut, ia menyampaikan alur status akreditasi mulai dari Terakreditasi Pertama, Terakreditasi, hingga Terakreditasi Unggul yang berlaku bagi perguruan tinggi baru dan yang telah berdiri.

"Status unggul tidak otomatis. BAN-PT menetapkan kriteria melampaui SN-Dikti yang harus dibuktikan melalui data dan kinerja institusi," jelasnya sambil menunjukkan bagan proses akreditasi APT dan APS.

Lebih jauh, ia memberi penekanan khusus pada ketentuan peralihan akreditasi untuk perguruan tinggi yang saat ini masih menggunakan instrumen lama. 

"Semua peringkat akreditasi yang berlaku saat ini tetap sah hingga masa berlakunya berakhir. Namun perguruan tinggi wajib menyesuaikan diri dan mengajukan akreditasi sesuai instrumen baru paling lambat satu tahun setelah aturan ini berlaku," terangnya merujuk pada ketentuan pasal peralihan dalam Permendiktisaintek 39/2025.

Di akhir pemaparannya, Prof Ari menyampaikan pesan strategis untuk UNM agar segera memanfaatkan momentum sosialisasi ini. 

"UNM memiliki potensi besar. Yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi data, integrasi sistem informasi mutu, dan budaya mutu yang dibangun setiap hari. Jika itu dijalankan, saya percaya UNM dapat meraih status akreditasi yang lebih tinggi," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan akreditasi tidak hanya ditentukan oleh dokumen, melainkan oleh sejauh mana institusi mampu melampaui standar nasional secara nyata dan berkelanjutan. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UNM Siapkan Akreditasi Unggul 2025, Pemaparan Permendiktisaintek 39/2025 dan Sistem SAPTO 2.0
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }