Iklan

Motor Milik Karyawan SPBU Digasak Maling di Bone, Sempat Digadai Pelaku Sebelum Diringkus Polisi

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Desember 05, 2025 | 8:45 AM WIB Last Updated 2025-12-05T01:47:57Z

Ilustrasi pencurian sepeda motor (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Bone. Seorang pria bernama HR alias NI bin UM kini duduk sebagai terdakwa setelah didakwa bersama rekannya, SU alias UD bin HM (berkas terpisah), karena diduga mencuri 1 unit Honda Scoopy milik JU binti MA. 

Aksi tersebut terjadi pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 12.30 Wita di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang. 

Perkara ini kini ditangani oleh Pengadilan Negeri Watampone, sesuai wilayah hukum tempat kejadian dengan nomor perkara: 372/Pid.B/2025/PN Wtp.

Menurut dakwaan jaksa, kejadian bermula ketika terdakwa mendatangi rumah SU yang berada tak jauh dari kamar kos korban. 

Dari pertemuan itu, keduanya disebut sepakat mengambil motor milik JM, dengan rencana hasil penjualannya akan dibagi dua. 

SU kemudian keluar memeriksa motor korban yang terparkir di depan kamar kos dan menemukan bahwa kunci motor tersimpan di laci depan dan tertinggal oleh korban.

Melihat peluang, SU kembali ke dalam kamar dan memberi tahu HE mengenai kondisi kunci tersebut. 

Ia bahkan disebut berkata, “Motornya itu yang janda kita ambil, yang kerja di Pertamina.” Setelah itu, HE keluar dan menuju lokasi motor yang dimaksud. 

Jaksa menyebut bahwa terdakwa langsung membawa kabur motor korban dan menyimpannya di sebuah rumah kosong di Jalan Gunung Kinibalu, Kabupaten Bone.

Tak berhenti di situ, HE kemudian menggadaikan motor tersebut kepada sebuah perusahaan pegadaian bernama SI dengan nilai Rp3.500.000. 

Setelah sempat menebus motor itu kembali, HE menghubungi seorang saksi lain bernama RI untuk membantu menerima gadaian lanjutan. 

Kepada RI, terdakwa mengaku bahwa motor tersebut adalah milik anaknya, sehingga RI percaya dan memberikan uang gadai Rp5.000.000.

Dalam dakwaan terungkap bahwa Herman dan Sudirman sudah memiliki kesepakatan sebelumnya mengenai pembagian hasil setelah motor dicuri. 

Aksi tersebut akhirnya membuat korban JU mengalami kerugian sekitar Rp18.000.000, sesuai nilai taksir kendaraan. 

Atas tindakan tersebut, HE didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Proses persidangan atas perkara ini masih terus berlanjut. Pengadilan diminta untuk menilai seluruh alat bukti serta keterangan saksi guna memastikan kebenaran perbuatan yang didakwakan. 

Aparat mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada posisi yang mudah diakses, guna menghindari terjadinya tindak kejahatan serupa. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Motor Milik Karyawan SPBU Digasak Maling di Bone, Sempat Digadai Pelaku Sebelum Diringkus Polisi
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }