![]() |
| Foto AKBP Basuki yang saat ini telah dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat. Di sisi lain, DLL (35) dosen Untag Semarang yang ditemukan tewas (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, JAKARTA- AKBP Basuki resmi diberhentikan dari dinas kepolisian setelah namanya terseret dalam kasus kematian DLL (35), seorang dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Meski telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), perwira tersebut dikabarkan tidak menerima putusan itu dan berencana mengajukan banding.
Kasus ini bermula ketika DLL ditemukan meninggal dunia di sebuah kostel di Semarang pada Senin (17/11/2025).
Berdasarkan keterangan yang beredar, AKBP Basuki disebut berada di kamar yang sama saat korban ditemukan tak bernyawa.
Peristiwa tersebut kemudian memicu penyelidikan internal yang berujung pada proses etik kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/12/2025) memutuskan bahwa AKBP Basuki diberhentikan secara tidak hormat.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah rangkaian pemeriksaan terhadap berbagai keterangan dan bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan internal.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya putusan PTDH terhadap AKBP Basuki.
Menurutnya, keputusan sidang etik merupakan langkah tegas institusi dalam menindak anggota yang dinilai melanggar aturan dan mencoreng nama baik kepolisian.
Lebih lanjut, Artanto menyampaikan bahwa AKBP Basuki memilih menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” ujarnya di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan bahwa hak banding merupakan bagian dari mekanisme resmi yang dapat digunakan setiap anggota Polri.
Proses banding tersebut nantinya akan diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah sebelum dibawa ke sidang KKEP di Mabes Polri.
Tahapan ini akan menentukan apakah putusan PTDH tetap berlaku atau ada perubahan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di tingkat pusat. (*)


