![]() |
| Seorang ibu rumah tangga diringkus polisi lantaran kedapatan jual minuman keras jenis ballo (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR – Unit Opsnal Reskrim Polsek Tallo mengamankan seorang wanita pemilik minuman keras tradisional jenis Ballo dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di Jl. Dg Tantu, Kelurahan Rappokaling, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Operasi ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tallo.
“Anggota kami melakukan operasi miras dan mengamankan pemilik Ballo di JI Dg Tantu, Kecamatan Tallo,” ujar AKP Asfada kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Pemilik Ballo berinisial SL (52), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Rappokaling.
Dari lokasi penindakan, polisi menyita dua jerigen Ballo ukuran 10 liter masing-masing, dengan total 20 liter.
Hasil pemeriksaan menunjukkan SL memperoleh Ballo Nipa dari Pulau Lakkang.
Minuman tradisional ini dibeli seharga Rp30 ribu per lima liter dan dijual kembali dengan harga Rp50 ribu per lima liter, dijual ke masyarakat lokal.
Ballo diangkut menggunakan perahu sebelum dipasarkan. Polisi menegaskan akan terus mengawasi peredaran minuman keras tradisional di Makassar untuk mencegah dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)


