![]() |
| Pelaku pemeran dan penyebar video syur biduan asal Gowa dinamakan polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE — Unit Tipiter Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial AS (35) atas dugaan penyebaran video pornografi yang melibatkan dirinya bersama seorang biduan berinisial S (36).
Peristiwa hubungan layaknya suami istri itu terjadi di Kecamatan Bontomarannu pada 4 November 2025, sementara keduanya diketahui telah memiliki keluarga.
Video tersebut direkam secara sengaja oleh AS dan kemudian disebarkan melalui akun Facebook menggunakan identitas korban.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa pelaku menyebarkan video tersebut setelah keinginannya menikahi korban ditolak.
Tidak hanya itu, AS juga melakukan pemerasan hingga Rp100 juta agar video syur tersebut tidak dipublikasikan.
“Pelaku kami tangkap di Denpasar, Bali, setelah kami melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (19/11/2025) dini hari.
Kanit Tipiter Ipda Nova Tanjung menjelaskan bahwa motif pelaku didasari rasa sakit hati sehingga nekat menyebarkan video yang dibuat di salah satu penginapan di Gowa.
Dari pemeriksaan, AS terbukti memanfaatkan video itu untuk memeras korban meski permintaannya tidak dipenuhi.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan hingga tuntas. (*)


