![]() |
| Foto korban semasa hidupnya (Foto. Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, SEMARANG — Kasus kematian seorang dosen hukum pidana di Universitas 17 Agustus (Untag) menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa korban merupakan perempuan lajang yang dikenal profesional dalam dunia akademik.
Status korban yang belum menikah dan tidak memiliki catatan masalah pribadi membuat peristiwa tragis ini semakin meninggalkan banyak tanya. Keluarga serta pendamping hukum mendesak kepolisian agar membuka penyelidikan secara terang dan tanpa pengaburan fakta.
Di tengah proses penyelidikan, muncul fakta bahwa seorang anggota kepolisian berinisial B dengan pangkat AKBP berada di lokasi kejadian saat insiden tersebut terjadi. Hal yang menonjol dan menjadi sorotan adalah bahwa AKBP B diketahui telah berkeluarga.
Perbedaan status ini menimbulkan spekulasi kuat di masyarakat mengenai hubungan keduanya serta alasan keberadaan pejabat kepolisian itu di tempat peristiwa yang menelan nyawa seorang perempuan lajang.
Pendamping hukum korban, menilai bahwa keterlibatan sosok AKBP B menjadi elemen paling krusial yang harus diungkap secara objektif.
“Kematian korban masih menimbulkan tanda tanya besar, terutama mengapa seorang perwira polisi yang sudah berkeluarga berada di lokasi bersama korban yang masih lajang,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada dugaan semata dan harus dibuka seterang mungkin demi menghindari munculnya spekulasi yang semakin liar. (*)


