Iklan

Pria di Bone Diduga Kebal Sajam, Tak Terluka Saat Ditebas Parang: Giliran Menyerang, Korban Tewas Mengenaskan

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, November 22, 2025 | 7:34 AM WIB Last Updated 2025-11-22T00:34:29Z

Foto ilustrasi kebal senjata tajam (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE — Sidang terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan di Dusun Bentengnge, Desa Leppangeng, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Terdakwa I Ami Bin Ambo, Terdakwa II Akmal Bin Ambo, dan Terdakwa III Anjas Bin Massi Tassi memasuki tahap tuntutan.

Ketiganya duduk di kursi panas pengadilan Negeri Watampone terkait kasus pembunuhan terhadap korban Saidde Bin Ali pada 19 Agustus 2025. 

Peristiwa bermula ketika ketiga terdakwa bersama saksi Supardi alias Addi berada di kebun memanen jagung. Sekira pukul 09.30 Wita, saksi Sahida tiba di lokasi dan terlibat adu mulut dengan terdakwa I Ami. 

Tuduhan pencurian yang disampaikan Sahida memicu kemarahan terdakwa I Ami, sehingga ia mengejar Sahida dan memicu kedatangan korban Saidde Bin Ali.

Korban Saidde Bin Ali kemudian menyerang terdakwa I Ami dengan sebilah parang. Menariknya, tebasan parang mengenai punggung sebelah kiri terdakwa, namun ia hanya mengalami memar ringan dan tidak terluka serius. 

Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan Terdakwa I AMI tampak “kebal” terhadap serangan senjata tajam pada saat itu.

Setelah itu, Terdakwa II Akmal dan Terdakwa III Anjas ikut menyerang korban. 

Terdakwa II mengayunkan parang ke kepala korban, sedangkan Terdakwa I Ami menebas korban berulang kali mengenai dahi, pundak, pinggang, dan lengan. Terdakwa III memukul korban menggunakan potongan kayu. 

Serangan ini mengakibatkan luka parah, termasuk amputasi lengan kanan korban, yang kemudian meninggal di Puskesmas Ajangale.

Hasil visum et repertum dari UPT Puskesmas Ajangale mencatat sejumlah luka robek pada kepala, pundak, pinggang, punggung, dan lengan korban. 

Luka-luka tersebut bersifat parah hingga mengakibatkan kematian, yang diperkuat dengan visum nomor 430.259.a/UPT PKM-AJ/VIII/2025. Dokumen medis ini menjadi salah satu bukti utama dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa I Ami dan Terdakwa II Akmal dijatuhi hukuman penjara masing-masing 12 tahun, sementara Terdakwa III Anjas dituntut 7 tahun penjara. 

Barang bukti berupa dua bilah parang lengkap dan potongan kayu disita dan dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Kasus ini juga menyoroti risiko eskalasi kekerasan dalam konflik antarindividu di wilayah pedesaan. 

Fakta bahwa terdakwa I Ami tidak terluka meski terkena tebasan parang menimbulkan perhatian publik, namun hakim menekankan bahwa unsur kesengajaan dan keterlibatan semua terdakwa dalam perbuatan yang merampas nyawa orang lain telah terbukti.

Pihak kepolisian dan aparat hukum menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pria di Bone Diduga Kebal Sajam, Tak Terluka Saat Ditebas Parang: Giliran Menyerang, Korban Tewas Mengenaskan
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }