Iklan

Diduga Mabuk Berat, Perempuan di Bone Hunuskan Badik dan Serang Pemilik Warung, Kini Berakhir Pidana...

tim redaksi timurkotacom
Jumat, November 28, 2025 | 4:30 PM WIB Last Updated 2025-11-28T09:30:33Z

Ilustrasi perempuan badik dan perempuan ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)


TIMURKOTA.COM, BONE — Seorang perempuan bernama NS alias IL binti JA menjalani proses hukum setelah didakwa membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin. 

Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 22 September 2025, sekitar pukul 04.00 Wita di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone. 

Kasus dengan nomor perkara: 361/Pid.Sus/2025/PN Wtp saat ini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.

Jaksa menyebut terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

Menurut uraian dakwaan, kejadian bermula beberapa jam sebelumnya saat terdakwa bersama sejumlah rekannya mengadakan acara bakar ikan dan minum minuman beralkohol di kos miliknya. 

Usai berkumpul, terdakwa, bersama Reza Pebrianto dan Ekas Setiawan, diajak menuju rumah Reza di Barebbo.

Di perjalanan, mereka melihat keributan antara dua rekannya, NA dan Andi Rahmat, dengan dua perempuan lain di tepi jalan. Terdakwa turun dan mencoba melerai hingga situasi mereda.

Selang beberapa waktu, salah satu perempuan yang terlibat cekcok sebelumnya, ST alias SU, memberi tahu RD bahwa warung milik ibunya dirusak oleh orang-orang yang sedang mabuk. 

Riska kemudian menuju lokasi bersama rekannya, Akmal Aslam. Sesampainya di depan warung, RI mendatangi terdakwa dan menanyakan keterlibatannya. 

Adu mulut terjadi hingga berlanjut pada aksi saling dorong, dan RI disebut menampar terdakwa satu kali.

Merasa terpojok, terdakwa kemudian menarik sebilah badik dari pinggang kirinya dan mengarahkannya ke tubuh Riska. Korban menghindar dan berteriak meminta pertolongan. 

Melihat situasi memanas, Reza Pebrianto segera melerai dan mengambil badik dari tangan terdakwa sehingga tidak terjadi luka fisik lebih lanjut. 

Insiden itu menjadi dasar aparat mengamankan terdakwa untuk proses lebih lanjut.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa badik tersebut telah dimiliki terdakwa selama setahun dan biasa dibawa saat bepergian antara Bone dan Makassar sebagai bentuk penjagaan diri. 

Namun, jaksa menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan kepemilikan senjata penikam tanpa izin resmi dari pihak berwenang. 

Terdakwa dinilai jelas melanggar ketentuan hukum yang mengatur penyimpanan dan penguasaan senjata tajam.

Jaksa menutup dakwaan dengan menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi karena terdakwa tanpa hak membawa, menguasai, dan mempergunakan senjata penusuk. 

Proses persidangan kini berlanjut di Pengadilan Negeri Watampone, dan terdakwa terancam pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan senjata tajam dalam situasi konflik sosial yang dipicu konsumsi alkohol. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Mabuk Berat, Perempuan di Bone Hunuskan Badik dan Serang Pemilik Warung, Kini Berakhir Pidana...
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }