Iklan

Berstatus Tersangka dengan Kasus Tahap I, Oknum LSM Masih Berkeliaran, Polisi: Tak Ditahan Karena Kooperatif

tim redaksi timurkotacom
Kamis, November 27, 2025 | 7:32 AM WIB Last Updated 2025-11-27T00:32:10Z

Oknum LSM HN yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan Penipuan dan penggelapan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang melibatkan oknum LSM, HN di Bone masih menjadi sorotan publik. 

Meskipun berstatus tersangka dan kasusnya telah masuk Tahap I, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan pelaku karena dinilai kooperatif dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan hingga tuntas. 

"Kami menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas, sehingga tahap selanjutnya dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur," ujarnya. 

Ia menambahkan, apabila berkas perkara sudah lengkap dan memenuhi ketentuan P-21, kasus akan dilanjutkan ke Tahap II. 

"Namun jika terdapat kekurangan sesuai ketentuan P-19, pihak penyidik akan melengkapi berkas terlebih dahulu agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak korban dapat terpenuhi," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pemesanan paving blok kembali mencuat setelah seorang warga Maros berinisial RG resmi melaporkan oknum anggota LSM berinisial HN ke Polres Bone. 

Laporan tersebut dilayangkan karena seluruh barang yang dipesan terlapor pada 2024 telah diambil, dijual, namun tidak pernah dibayar sesuai perjanjian.

Kasus bermula pada Juni 2024 ketika HN memesan paving blok dari RG dengan kesepakatan pelunasan akan dilakukan satu bulan setelah barang diterima. 

Dalam perjanjian itu, RG menyetujui mekanisme pembayaran yang dianggap masih dalam batas kewajaran bisnis mengingat terlapor mampu meyakinkan dengan berbagai alasan.

Namun, rangkaian kejadian yang kemudian terjadi justru mengarah pada dugaan tindak pidana. 

Setelah semua paving blok diserahkan, HN diduga menjual habis barang tersebut tanpa pernah memenuhi kewajiban pembayaran. 

Upaya konfirmasi dan penagihan yang dilakukan RG sepanjang 2024 hingga awal 2025 tidak menghasilkan hasil. 

Terlapor terus memberikan alasan beragam hingga akhirnya tidak lagi memberikan respons.

Berdasarkan laporan resmi, nilai kerugian yang dialami RG mencapai Rp458.200.000, sesuai taksiran total barang yang telah diambil dan dijual oleh terlapor. 

Kerugian dinilai signifikan karena nilai itu merupakan seluruh hasil penjualan paving blok yang semestinya dikembalikan kepada pelapor.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi pada April 2025 dan langsung mendapat respons cepat dari penyidik Satreskrim Polres Bone. 

Penyidikan awal dilakukan dengan memeriksa pelapor, menyita dokumen transaksi, serta mengamankan bukti terkait pengambilan dan penjualan barang.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., membenarkan perkembangan perkara. 

Ia menyampaikan bahwa penyidikan telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Betul, berkas perkara sudah kami limpahkan ke JPU untuk diteliti lebih lanjut. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak pelapor terpenuhi serta menjamin penegakan hukum yang transparan. 

Dengan masuknya perkara ke tahap penelaahan JPU, kasus ini mulai memasuki fase penting untuk menentukan kelanjutan proses peradilan terhadap terlapor. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berstatus Tersangka dengan Kasus Tahap I, Oknum LSM Masih Berkeliaran, Polisi: Tak Ditahan Karena Kooperatif
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }