![]() |
| Empat orang pelaku kasus sabu diamankan polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam satu operasi terpadu yang berlangsung Minggu, 26 Oktober 2025, aparat berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan sabu di dua kecamatan sekaligus. Empat pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Penangkapan pertama terjadi di Desa Welulang, Kecamatan Amali, sekitar pukul 13.30 WITA. Dua pria berinisial RH (22) dan AJ (25) diamankan petugas saat keduanya kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram.
Kepala Satresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyatakan bahwa kedua pelaku terlibat dalam jaringan peredaran sabu antar-kecamatan.
“Kami sudah mengantongi identitas pemasok dan akan melakukan pengembangan. Setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika akan ditindak tegas sesuai undang-undang,” ujarnya.
Beberapa jam setelah penangkapan di Amali, tim Satresnarkoba bergerak ke Kecamatan Ajangale dan berhasil menangkap AD (29), warga Desa Timurung.
Saat digeledah, polisi menemukan dua sachet sabu dengan berat bruto 0,33 gram, satu kotak plastik, dan satu unit ponsel merek OPPO merah maroon.
Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti ke tanah sebelum diamankan. Berdasarkan pengakuan, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial ML seharga Rp800.000.
Pengembangan cepat dilakukan malam itu juga. Sekitar pukul 22.30 WITA, petugas berhasil menangkap ML (36) di Jalan Wajo, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale.
Dari tangan ML disita satu sachet sabu ukuran sedang dengan berat bruto 1 gram, yang disembunyikan di kantong celana depan.
ML mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial BST dengan harga Rp1.450.000.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa ML berperan sebagai pengedar aktif yang memasok barang ke sejumlah pengguna di wilayah Ajangale.
“Jaringan ini cukup terstruktur. Setiap pelaku memiliki peran berbeda ada yang bertugas membeli, menyimpan, hingga mengedarkan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus rantai peredaran di Bone,” ungkapnya.
Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain penindakan hukum, Polres Bone juga terus meningkatkan edukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba melalui program kemitraan bersama pemerintah desa dan lembaga pendidikan.
Polres Bone mengimbau warga untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Kami butuh dukungan masyarakat agar wilayah Bone benar-benar bersih dari narkoba,” tutup Iptu Adityatama Firmansyah. (*)


