Iklan

Aturan Baru SMPN 1 Cina, Larangan Siswa di Bawah Umur Naik Motor Demi Keselamatan dan Disiplin Sekolah

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Oktober 31, 2025 | 6:00 PM WIB Last Updated 2025-10-31T11:00:39Z

Suasana rapat pembahasan strategi ekspor hasil perikanan dan penguatan produk lokal di Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa)

Penulis: Syamsul Bahri Arafah 


TIMURKOTA.COM, BONE- Dalam rangka memperkuat keselamatan pelajar dan menegakkan disiplin berlalu lintas di lingkungan pendidikan, UPT SMP Negeri 1 Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, resmi menerapkan kebijakan larangan bagi siswa di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor: 400.14/240/SMPN 1 CN, yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Aula SMPN 1 Cina, Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

Rapat resmi dihadiri oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Pemerintah Desa Arasoe, Babinsa, serta para orang tua siswa. 

Pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan penting, di antaranya larangan mutlak bagi siswa di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor serta tanggung jawab keluarga dalam mengantar anak ke sekolah.

Keputusan itu menegaskan bahwa jika terjadi kecelakaan akibat pelanggaran aturan, pihak sekolah tidak akan bertanggung jawab, karena sudah menjadi kesepakatan bersama seluruh pihak.

Kepala UPT SMPN 1 Cina, Yuddin, S.Pd, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Nomor 005/5220/DP tertanggal 13 Oktober 2025, dan Surat Kepala Kepolisian Resor Bone Nomor B/569/X/HUM.107/2025 tentang imbauan larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa di bawah umur.

Menurut Yuddin, keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama sekolah dalam menciptakan suasana belajar yang tertib, aman, dan berkarakter.

“Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar SMP karena belum memiliki izin resmi berkendara. Dengan adanya aturan ini, kami berharap kesadaran siswa dan orang tua meningkat,” ujar Yuddin kepada timurkota.com.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Arasoe, Andi Amal Fahsyah, S.Pd yang menilai langkah sekolah tersebut sebagai langkah tepat dalam membentuk budaya disiplin sejak dini.

“Pemerintah desa sangat merespons positif kebijakan ini. Kami berharap angka kecelakaan di wilayah kami bisa menurun. Anak-anak harus fokus belajar dan tidak berisiko di jalan,” kata Andi Amal Fahsyah.

Dukungan masyarakat dan aparat desa juga memperkuat posisi sekolah sebagai lembaga pendidikan yang peduli terhadap keselamatan dan etika berlalu lintas.

Selain larangan berkendara, rapat juga membahas tata tertib sekolah serta rencana pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.

Sekolah akan menggandeng pihak kepolisian setempat guna menggelar program edukasi bertema “Keselamatan Siswa Berbasis Sekolah (KSBS)”.

Program ini sejalan dengan inisiatif Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang mendorong seluruh satuan pendidikan untuk menanamkan nilai tanggung jawab, disiplin, dan kesadaran hukum kepada siswa sejak dini.

Dengan melibatkan orang tua, komite sekolah, dan aparat pemerintah desa, SMPN 1 Cina menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan beretika.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pendidikan karakter yang menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab sosial pelajar.

Pihak sekolah akan melakukan pengawasan rutin dan memberikan sanksi pembinaan bagi pelajar yang melanggar aturan tersebut.

Langkah SMPN 1 Cina dinilai sebagai contoh positif bagi lembaga pendidikan lain di wilayah Sulawesi Selatan.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan setempat mendorong setiap sekolah untuk mengedepankan keselamatan dan disiplin siswa sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda.

Melalui dukungan pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, kebijakan larangan siswa di bawah umur mengendarai motor ke sekolah diharapkan dapat menjadi gerakan bersama yang memperkuat budaya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di kalangan pelajar.

Langkah ini juga memperlihatkan sinergi antara pendidikan, pemerintahan desa, dan aparat kepolisian dalam menjaga keselamatan generasi muda Indonesia. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aturan Baru SMPN 1 Cina, Larangan Siswa di Bawah Umur Naik Motor Demi Keselamatan dan Disiplin Sekolah
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }