Iklan

Kampus UNSIMA Bone Disoroti Mahasiswa Terkait Fasilitas Tak Memadai, Diduga Langgar UU Pendidikan Tinggi

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Oktober 09, 2025 | 5:40 PM WIB Last Updated 2025-10-09T10:40:09Z

Kampus UNSIMA Bone dikritik mahasiswa lantaran diduga menyediakan fasilitas tidak sesuai dengan penyampaian saat sosialisasi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Perguruan tinggi yang semestinya menjadi tempat nyaman bagi mahasiswa dalam menjalani proses belajar mengajar, tampaknya belum sepenuhnya terwujud di salah satu kampus di Kabupaten Bone, yakni Universitas Sipatokkong Mambo (UNSIMA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun timurkota.com dari sejumlah mahasiswa dan sumber terpercaya, muncul kekecewaan di kalangan mahasiswa terhadap pelayanan kampus yang dinilai tidak sesuai dengan janji saat sosialisasi penerimaan mahasiswa baru.

Dalam brosur sosialisasi yang disebarkan pihak kampus disebutkan bahwa UNSIMA memiliki 14 program studi yang didukung oleh fasilitas perkuliahan memadai. 

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Dari total 14 program studi yang ada, seluruh kegiatan perkuliahan disebut hanya berlangsung di satu gedung.

Keterbatasan fasilitas tersebut berdampak pada pelaksanaan perkuliahan yang kerap berpindah-pindah tempat. 

Sejumlah mahasiswa mengaku keberatan karena merasa tidak mendapatkan kenyamanan belajar sebagaimana dijanjikan pihak kampus.

“Kadang kami kuliah bersamaan dengan siswa SMK di gedung yang sama. Begitu juga dengan prodi lain, sehingga kami harus bergantian ruangan,” ungkap salah seorang mahasiswa yang enggan disebut namanya.

Mahasiswa juga menyoroti keterbatasan fasilitas laboratorium yang seharusnya menjadi penunjang utama dalam proses pembelajaran. 

Mereka berharap pihak kampus segera melakukan pembenahan agar kegiatan akademik dapat berjalan lebih optimal.

“Kami meminta pihak kampus memberikan fasilitas sesuai janji awal agar proses belajar bisa berjalan baik,” tegas mahasiswa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kampus UNSIMA Bone belum memberikan klarifikasi resmi. Tim timurkota.com masih berupaya meminta tanggapan langsung dari pihak kampus terkait keluhan mahasiswa tersebut.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia wajib memiliki fasilitas memadai untuk menjamin mutu proses pembelajaran.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan akademik harus ditunjang oleh sarana dan prasarana sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). 

Fasilitas tersebut mencakup ruang perkuliahan, laboratorium, perpustakaan, pusat teknologi informasi, ruang dosen, hingga layanan umum bagi mahasiswa.

Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa kapasitas penerimaan mahasiswa baru tidak boleh melebihi kemampuan sumber daya dan infrastruktur yang dimiliki perguruan tinggi. 

Pasal 42 menyebut bahwa perguruan tinggi wajib menjaga keseimbangan antara jumlah mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta kapasitas sarana dan prasarana agar mutu pendidikan tetap terjaga. 

Dengan demikian, kampus tidak diperkenankan menambah jumlah mahasiswa tanpa diimbangi peningkatan fasilitas penunjang seperti ruang kuliah dan laboratorium.

Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan juga mempertegas bahwa standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi. 

Standar tersebut mengatur kelayakan fisik, keamanan, kenyamanan, serta aksesibilitas fasilitas pendidikan, termasuk bagi mahasiswa penyandang disabilitas.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkualitas. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga secara berkala melakukan evaluasi dan akreditasi terhadap ketersediaan sarana prasarana kampus.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, maupun politeknik memenuhi standar minimum nasional sebelum mendapat izin operasional. 

Perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar fasilitas dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembinaan, penangguhan akreditasi, hingga pencabutan izin penyelenggaraan program studi.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap seluruh perguruan tinggi di Indonesia dapat memberikan jaminan mutu pendidikan melalui penyediaan fasilitas yang layak, modern, dan relevan dengan kebutuhan dunia akademik serta industri. (*) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kampus UNSIMA Bone Disoroti Mahasiswa Terkait Fasilitas Tak Memadai, Diduga Langgar UU Pendidikan Tinggi
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }