Iklan

Penyidik Polres Bone 'Kelabakan' Dicecar Hakim Alasan Tak Tersangkakan Perempuan yang Ditunjuk Saksi Terlibat Jual Sabu

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Oktober 08, 2025 | 4:45 AM WIB Last Updated 2025-10-07T21:45:55Z

Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Pihak dari penyidik Satuan Narkoba Polres Bone memilih untuk tidak menerapkan, A. Suryani Indah Alias A. Yeyen dengan dalih tak cukup bukti.

Dalam sidangyang dipimpin oleh I Wayan Sukradana SHMH, serta hakim anggota, Rubianti SH MH
dan Yulianti Muhidin SH pada Selasa (07/10/25). 

Keputusan yang diambil penyidik tersebut mengejutkan lantaran saksi menyebut bahwa melihat langsung A. Yeyen menyimpan atau dalam bahasa pengedaran sabu sering diistilahkan menempel barang bukti lalu memfoto menggunakan ponselnya.

Darmawati yang merupakan saksi mengakui melihat secara langsung A. Yeyen menempelkan sabu. Hal itu dengan tegas dia sampaikan dalam keterangannya di depan hakim. 

"Betul yang mulia, saya melihat A. Yeyen menempelkan paket sabut kemudian dia foto di depan Kantor BKKBN," Ungkapnya.

Untuk meyakinkan, saksi Darmawati ditunjukkan foto A. Yeyen. Kemudian dengan meyakinkan dia menyebut bahwa orang yang ada dalam foto itulah yang dia lihat tempelkan sabu. 

Usai Darmawati diperiksa, Penyidik Polres Bone juga memberikan keterangan dalam perkara ini sebagai saksi. 

Ipda Andi Mansyur membeberkan alasan pihaknya tidak menetapkan A. Yeyen sebagai tersangka meski saksi menyebut bahwa dirinya melihat terlibat secara langsung dalam transaksi jual beli sabu. 

Polisi beralasan bahwa meski saksi mengakui melihat secara langsung, namun menurutnya hal itu tidak cukup bukti untuk menetapkan A. Yeyen sebagai tersangka. 

"Hanya ada satu saksi yang mulai (Saksi yang menyebut A. Yeyen terlibat). Kami tidak cukup alat bukti sehingga A. Yeyen tidak ditetapkan tersangka. Kami kewalahan alat bukti," ungkap Mansyur.

Hakim kemudian mencecar pertanyaan dengan menanyakan, bahwa semestinya penyidik menjadikan barang bukti yang diamankan sebagai alat bukti untuk mencukupi dua bukti dari keterangan saksi. 

"Lantas bukti sabu yang ditempelkan itu apakah bukan barang bukti?," tanya hakim. 

Hakim Ketua kembali melanjutkan, dengan menanyakan, dimana barang bukti berupa brosur mobil yang disebutkan di bawa ke lokasi.

"Kemudian apakah ada brosur penjualan mobil saat itu seperti dalilnya, kan tidak ada," ungkap hakim tegas. 

Selanjutnya, Hakim juga mempertanyakan bukti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari pihak Sat Narkoba Polres Bone. 

"Tidak ada juga olah TKP," tukasnya. 

Dalam sidang ini A. Anna Mardita alias Ommo bersama oknunm PNS BKKBN Bone, Andi Ika sebagai terdakwa sempat memberi keterangan yang menyebut bahwa A. Yeyen tidak terlibat.

Ommo saat dimintai keterangan terkait kesaksian Darmawati menyebut bahwa tidak benar A. Yeyen ikut terlibat menempelkan sabu. Dia hanya ikut dalam mobil karena ingin menyebarkan brosur penjualan mobil.

"A. Yeyen ikut di mobil yang mulia karena ingin menyebarkan brosur, karena dia bekerja sebagai sales. Saya dua kali menempel barang bukti di lokasi dengan hari berbeda pada 22 Juli dan 23 Juli 2025," Ungkapnya.

Namun Hakim kembali mencecar Ommo dengan menyebut bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani tak pernah ada kasus dimana terdakwa menempelkan barang bukti sabu. 

"Sudah ribuan kasus seperti ini saya tangani. Modusnya sama semua, tidak ada tukang tempel itu menempel dalam dua hari yang berbeda," tegas Hakim. 

Sementara itu mengenai keterlibatannya, Ommo sendiri mengaku bahwa dirinya rutin ke Kabupaten Sidrap untuk membeli sabu lalu dijual di Kabupaten Bone.

Sistem penjualannya dilakukan dengan berbasis online. Menggunakan akun WhatsApp dengan nama "Bang Jack Napi". Dalam sepekan 10 gram sabu dia bisa edarkan sampai habis.

"Saya beli dengan harga Rp1,4 juta per gram. Saya sudah 10 kali membeli di Sidrap," Ungkapnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyidik Polres Bone 'Kelabakan' Dicecar Hakim Alasan Tak Tersangkakan Perempuan yang Ditunjuk Saksi Terlibat Jual Sabu
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }