|  | 
| Promotor musik Fransiska Dwi Melani resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana konser TWICE (Foto: Dok. Istimewa) | 
TIMURKOTA.COM, JAKARTA- Seorang promotor musik, Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser grup K-Pop TWICE. Melani menjabat sebagai Project Director PT Melani Citra Permata (Mecimapro).
Kassubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan penanganan kasus ini. Fransiska Dwi Melani dilaporkan berdasarkan LP nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penyidik menduga Melani melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. “Yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka,” ujar Reonald, Kamis (30/10/2025).
Saat ini, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa untuk diteliti. “Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, berkas sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21,” jelas Reonald.
Kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Dana investasi yang disalurkan diduga tidak digunakan sesuai perjanjian.
Upaya penyelesaian damai telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Pihak MIB kemudian melayangkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan. Somasi itu tidak mendapat tanggapan dari pihak Mecimapro.
Akhirnya, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan penyidik, polisi memiliki bukti cukup untuk menetapkan Melani sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi, dokumen kerja sama, serta aliran dana investasi untuk mengungkap dugaan penggelapan tersebut. (*) 


 
 
 
 
