Iklan

Inilah Kronologi Lengkap dan Modus Operandi Oknum Guru PPPK Setubuhi Siswinya di Bone

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Oktober 30, 2025 | 3:55 PM WIB Last Updated 2025-10-30T08:55:48Z

Foto ilustrasi kasus persetubuhan yang melibatkan terduga pelaku utama oknum guru PPPK di Kabupaten Bone terhadap Siswinya sendiri (Foto: Dok. Istimewa)


TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial, AS di salah satu sekolah SMKN di Kabupaten Bone seakan dirasuki setan. 

Sebagai tenaga pendidik, dia seharusnya melindungi siswinya. Namun dalam perkara ini, AS justru menjadi terdakwa atas kasus persetubuhan terhadap siswi.

Dalam melancarkan aksi bejatnya. Dia menjalankan Modus Operandi dengan cara memanfaatkan posisi dia pada kegiatan perguruan silat di sekolah.

Kasus persetubuhan dilakukan AS diduga terjadi pada 2023. Saat ini kasus tersebut dalam proses persidangan di pengadilan Negeri Watampone.

Selain, AS sebagai pelaku utama. Ada dua orang siswa lain yang juga terlibat dalam perkara ini keduanya adalah, MU, serta siswa SA. 

Ketiganya melakukan aksi bejatnya secara bergantian. 

Pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone, Martina Majid, kepada awak media mengatakan, bahwa aksi pelaku dilancarkan dengan cara membujuk dan menekan korban melalui latihan bela diri.

"Korban didoktrin untuk tidak boleh melawan. Hingga akhirnya dalam keadaan antara sadar dan tidak kemudian diduga dilakukan persetubuhan oleh pelaku," ungkapnya. 

Martina mendesak agar dua pelaku, AS dan MU dijerat dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Terlebih AS merupakan pria dewasa yang diduga memiliki dan memanfaatkan pengaruhnya untuk melakukan aksi tak senonoh terhadap korban. 

"Pelaku utama tetap kita upayakan dan harap diproses dan dilakukan pencarian. Karena dalam perkara ini dia telah melakukan tindakan asusila dan bahkan mengikutkan pelaku lain yang merupakan siswanya," tukas dia.  

AS terdeteksi pernah mengajar di dua SMKN di Kabupaten Bone. Namun sejak kasus bergulir dia menghilang. Dalam perkara ini siswa SA telah divonis lima tahun penjara. Untuk SA dan MU masih dalam pengejaran.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inilah Kronologi Lengkap dan Modus Operandi Oknum Guru PPPK Setubuhi Siswinya di Bone
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }