Iklan

Restitusi Pajak PBB-P2 di Bone, Mahasiswa Kawal Hingga Tuntas

tim redaksi timurkotacom
Kamis, September 11, 2025 | 10:17 AM WIB Last Updated 2025-09-11T03:17:38Z

Aby (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen di Kabupaten Bone sempat memicu gejolak di masyarakat. 

Protes besar-besaran bahkan berujung aksi demonstrasi yang diwarnai ketegangan antara peserta aksi dengan aparat pengamanan. 

Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan bahwa kenaikan pajak hanya sebesar 65 persen, sesuai data yang dirujuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pasca demonstrasi, Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah cepat dengan menunda sekaligus melakukan pengkajian ulang kebijakan kenaikan PBB-P2. 

Keputusan ini ditempuh melalui koordinasi intensif bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai regulasi dan berpihak pada masyarakat.

Dalam rapat organisasi perangkat daerah (OPD) yang digelar di Gedung Latea Riduni, Pemkab Bone menyampaikan kebijakan strategis terkait penarikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru. 

Pemerintah memutuskan untuk kembali menggunakan SPPT lama sebagai dasar penarikan pajak, sehingga beban masyarakat dapat ditekan sembari menunggu kejelasan evaluasi kebijakan.

Langkah lain yang diambil adalah pemberlakuan mekanisme pengembalian atau restitusi pajak. 

Bagi masyarakat yang telah terlanjur membayar pajak dengan nominal berdasarkan SPPT baru, Pemkab Bone memastikan dana kelebihan pembayaran akan dikembalikan. 

Kebijakan ini, menurut pemerintah, merupakan bentuk komitmen menjaga transparansi sekaligus melindungi hak masyarakat.

Meski demikian, suara kritis tetap muncul dari elemen mahasiswa. Salah aktivis PMII melalui pernyataan salah satu anggotanya, Aby. 

Ia menegaskan bahwa proses restitusi pajak harus benar-benar dikawal hingga selesai. 

Menurutnya, pembatalan SPPT baru memang sudah dilakukan, tetapi implementasi pengembalian dana masyarakat tidak boleh setengah-setengah.

Aby juga menyoroti potensi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Ia mengingatkan agar tidak ada oknum yang masih menggunakan SPPT baru ataupun menahan hak masyarakat atas dana restitusi. 

Hal tersebut, katanya, dapat menimbulkan persoalan baru di lapangan serta kembali merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawalan secara konsisten dari semua pihak. 

Restitusi pajak, meski dilakukan secara bertahap, harus dipastikan tersalurkan kepada seluruh masyarakat yang terdampak. 

Mahasiswa, menurut Aby, siap berada di garda depan untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada hak rakyat yang terabaikan.

“Walaupun restitusi pajak dilakukan bertahap, kami akan tetap mengawal hingga seluruh hak masyarakat terpenuhi. Kami memberi waktu tiga bulan sejak kebijakan pembatalan diumumkan, dan berharap pemerintah menepati komitmen tersebut,” tegas Aby. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Restitusi Pajak PBB-P2 di Bone, Mahasiswa Kawal Hingga Tuntas
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }