Iklan

Jejak Hidup Koko Jhon: Kemewahan, Narkoba, dan Vonis Berlapis

tim redaksi timurkotacom
Rabu, September 10, 2025 | 5:30 PM WIB Last Updated 2025-09-10T10:30:00Z

Ikving Lewa Alias Koko Jhon saat menjalani persidangan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Nama Ikving Lewa alias Koko Jhon kembali mencuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Watampone. Selasa (09/09/25) sore, pukul 15.37 Wita, sosok yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Bone itu kembali dijatuhi vonis. 

Kali ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Syarifuddin, SH, MH, bersama dua hakim anggota. 

Di hadapan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, serta peserta sidang, satu per satu pasal dan bukti diuraikan. 

Seperti biasa, ruang sidang penuh sesak oleh awak media, pegiat anti-narkoba, dan publik yang penasaran dengan kasus besar ini.

Vonis tersebut seolah melengkapi perjalanan hukum panjang Koko Jhon. Sebelumnya, ia pernah divonis 13 tahun penjara dalam kasus narkotika. 

Namun, upaya banding dan kasasi yang ditempuhnya membuahkan hasil berbeda: hukuman berkurang menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Kini, putusan terbaru memperlihatkan sisi lain: bukan hanya narkoba, tetapi juga jerat pencucian uang dari hasil bisnis haramnya.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan 18 saksi, termasuk saksi ad charge sebanyak 4 orang, serta seorang ahli. 

Semua keterangan itu mengarah pada keterlibatan terdakwa dalam mengalirkan dan menyamarkan aset hasil kejahatan. 

“Sidang perkara 119 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon resmi dibuka untuk umum,” ucap Hakim Ketua saat membuka persidangan.

Barang bukti yang dirampas negara pun tidak tanggung-tanggung. 

Enam bidang tanah lengkap dengan sertifikat, sebuah mobil sport Toyota FT/GR 86, uang muka rumah senilai lebih dari Rp1 miliar, angsuran rumah lebih dari Rp1,5 miliar, hingga uang tunai Rp4,3 juta. 

Semua dikategorikan sebagai hasil tindak pidana dan disita untuk negara.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (05/08/2025) malam, JPU Idraswaty, SH, telah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim. 

Saat itu, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Jaksa menegaskan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang dari aktivitas narkotika yang selama ini menjadi bisnis utamanya.

Perjalanan hukum Koko Jhon menjadi potret buram perdagangan narkoba di daerah. 

Bukan hanya soal peredaran barang haram, tetapi juga kemampuan para bandar untuk menyamarkan keuntungan melalui aset-aset mewah. 

Kasus ini membuktikan bahwa rantai peredaran narkoba di Bone tidak berhenti pada konsumsi, tetapi sudah masuk ke ranah pencucian uang berskala besar.

Forbes Anti Narkoba Bone yang hadir di ruang sidang menyebut putusan ini sebagai angin segar dalam upaya pemberantasan narkotika. 

Mereka menilai, jerat TPPU yang dijatuhkan pada Koko Jhon bisa menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memutus aliran dana haram yang menopang bisnis narkoba. 

“Jika hanya menghukum soal narkoba, para bandar masih bisa bergerak dengan uangnya. Tapi jika aset ikut disita, maka mata rantai itu bisa terputus,” ujar salah satu aktivis.

Bagi publik Bone, nama Koko Jhon bukan lagi asing. Ia sudah lama menjadi buah bibir, disebut-sebut sebagai sosok yang berada di balik distribusi narkoba dengan jaringan luas. 

Setiap vonis yang dijatuhkan padanya selalu menyita perhatian masyarakat, seolah menjadi barometer keseriusan aparat menindak kejahatan narkotika di daerah.

Kini, dengan vonis 9 tahun penjara serta denda fantastis Rp5 miliar, masa depan Koko Jhon tampak kian suram. 

Namun bagi masyarakat, vonis ini diharapkan menjadi pesan tegas: bisnis narkoba, sekaya dan sekuat apapun jaringannya, pada akhirnya akan berujung di kursi pesakitan. 

Dan sejarah Koko Jhon menjadi salah satu catatan kelam sekaligus pelajaran bagi generasi muda Bone. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jejak Hidup Koko Jhon: Kemewahan, Narkoba, dan Vonis Berlapis
Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }