![]() |
Pelaku kasus narkoba diringkus polisi bersama dengan barang bukti sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah BTN Pepabri, Kabupaten Bone, pada Rabu malam (03/09/25).
Dalam operasi tersebut, seorang pelaku utama berinisial A.AR (25) berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara tiga pengguna lain turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., melalui Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menjelaskan bahwa A.AR ditangkap sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu sachet sabu berukuran sedang dengan berat 1,37 gram dan sebuah telepon genggam merk Vivo V29 warna putih yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
“Pelaku A.AR tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ungkap Iptu Rayendra dalam keterangannya.
Dari hasil interogasi, A.AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial AF dengan cara membeli seharga Rp1.500.000 melalui transfer top up wallet DANA di salah satu gerai Alfamart.
Selain itu, pelaku juga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu untuk mendapatkan keuntungan.
“Atas perbuatannya, pelaku A.AR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone. Kepada yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasihumas.
Tidak berhenti sampai di situ, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AF.
Meski tidak menemukan pemilik rumah, polisi berhasil mengamankan tiga pria yang diduga baru saja mengonsumsi sabu.
Mereka adalah RH (29), warga Jalan Latenritappu, Kelurahan Manurungnge; serta AL (39) dan DL (32), warga Desa Lappaupang, Kecamatan Mare.
Dari pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut mengakui telah menggunakan sabu sebelum kedatangan polisi, sehingga barang bukti sudah habis.
Mengingat status mereka sebagai pengguna, pihak kepolisian memutuskan untuk menyerahkan ketiganya ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone guna menjalani proses rehabilitasi.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (*)