![]() |
Pelaku pencurian diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone bersama Resmob Bulukumba dan jajaran Polsek Kajuara berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dalam rangkaian Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2025.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Tanah Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Aiptu Tahir, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kajuara Aiptu Efendi Nurdin, dengan dukungan personel Resmob Bulukumba.
Penangkapan ini merupakan bagian dari target non operasi (Non TO) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025 yang sedang digelar Polres Bone.
Kasus pencurian ini bermula dari laporan polisi LP/30/IX/2025/SPKT/SEK Kajuara/Res Bone/Polda Sulsel yang diajukan oleh Mustakim (58), warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ia melaporkan adanya kehilangan sejumlah barang berharga milik almarhum Akmal yang diduga diambil tanpa sepengetahuan keluarga oleh saudara tirinya, Perempuan Fitri alias Banjir (42), warga Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil barang-barang berupa satu unit sofa, satu unit sepeda motor NMax warna biru, satu set speaker beserta amplifier, satu unit lemari TV, dua unit TV merk Sharp 21 inci, serta sertifikat tanah. Total kerugian akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp50 juta.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 Wita di Dusun Hulo, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Aksi tersebut dilakukan tanpa izin maupun sepengetahuan keluarga almarhum Akmal, sehingga memicu laporan resmi ke pihak kepolisian.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Penangkapan berlangsung aman dan kondusif di lokasi persembunyian pelaku di Kabupaten Bulukumba.
Kapolsek Kajuara, Iptu Sudirman, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus pencurian ini ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kajuara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas.
Operasi Sikat Lipu 2025 terus digencarkan guna menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Bone. (*)