Iklan

Kasus Penipuan Investasi Perumahan di Bone Terungkap, Korban Rugi Rp452 Juta

tim redaksi timurkotacom
Jumat, September 05, 2025 | 8:55 AM WIB Last Updated 2025-09-05T01:55:18Z

Foto ilustrasi (Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Pengadilan Negeri Watampone menggelar sidang perkara dugaan penipuan yang melibatkan terdakwa Firman Jaya, SE bin Abdul Gafur dengan nomor perkara: 253/Pid.B/2025/PN Wtp.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP karena diduga melakukan penipuan investasi pembangunan perumahan yang menyebabkan kerugian hingga Rp452 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa bermula pada Senin, 20 Maret 2023, ketika terdakwa menawarkan kepada saksi Wahyudi untuk berinvestasi dalam pembangunan delapan unit perumahan di Jalan MH. Thamrin, Watampone. 

Terdakwa meyakinkan korban dengan memperlihatkan sertifikat tanah dan lokasi pembangunan, sehingga saksi percaya dan menyerahkan dana secara bertahap baik melalui transfer bank maupun tunai.

Jumlah dana yang diserahkan korban mencapai Rp452 juta. Perjanjian awal menyebutkan, apabila rumah yang dibangun terjual, hasil penjualan akan dibagi dua antara terdakwa dan saksi Wahyudi. 

Namun, pada Mei 2024 korban mengetahui bahwa tanah yang dijanjikan telah dijual terdakwa kepada pihak lain. 

Fakta itu terungkap setelah korban melihat unggahan di media sosial milik saksi lain, Tri Setiawan.

Korban kemudian meminta penjelasan sekaligus pengembalian dana, namun terdakwa tidak memenuhi permintaan tersebut hingga kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Atas perbuatan terdakwa, saksi Wahyudi mengalami kerugian Rp452 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut tindakan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan. 

Hal itu sesuai dengan rumusan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone menghadirkan jaksa penuntut umum, terdakwa, serta kuasa hukum. 

"Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk korban Wahyudi," ungkap Ketua Majelis Hakim saat sidang.  (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Penipuan Investasi Perumahan di Bone Terungkap, Korban Rugi Rp452 Juta
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }