Iklan

Dalang Peredaran Sabu di Bone Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk Polisi

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, September 13, 2025 | 3:30 AM WIB Last Updated 2025-09-12T20:30:31Z

Pelaku kasus narkoba diringkus (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. 

Kali ini, tiga orang terduga pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar di Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Selasa (09/09/25) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IA alias IP (30), AR alias Ac (37), dan DN alias NA (46). 

Ketiganya diamankan setelah petugas mendapat informasi terkait transaksi narkoba yang berlangsung di wilayah tersebut.

IA alias IP diketahui berprofesi swasta dan beralamat di Jalan Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.

Sementara itu, AR alias Ac berusia 37 tahun, bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Jalan Bayangkara, Kelurahan Watampone. 

Adapun DN alias NA yang berusia 46 tahun, merupakan seorang ibu rumah tangga beralamat di Jalan Tupai, Kelurahan Watampone.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,35 gram yang tersimpan dalam cup PCR, satu penutup infus plastik bening, serta tiga unit telepon genggam milik masing-masing terduga pelaku. 

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, IA alias IP mengaku membeli sabu seharga Rp200 ribu melalui sistem tempel yang dipesan via aplikasi WhatsApp dengan akun @SIMON.inc. 

Transaksi tersebut dilakukan atas suruhan DN, sementara AR berperan menemani IA saat proses pembelian berlangsung.

“Setelah menangkap IA dan AR, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dalang di balik transaksi tersebut, yaitu DN,” ungkap Iptu Adityatama. 

Ia menambahkan, DN sendiri mengakui bahwa dirinya yang memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada IA untuk membeli sabu tersebut.

Meski barang bukti yang diamankan tergolong kecil, polisi menegaskan bahwa kasus ini akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Adityatama menegaskan, para pelaku tidak dapat direhabilitasi. Hal ini karena dua di antaranya, yakni AR dan DN, merupakan residivis kasus narkoba. 

Sementara IA alias IP diketahui terlibat dalam jaringan yang lebih luas, sehingga tidak masuk kategori pengguna semata.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. 

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para terduga pelaku.

Polres Bone menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone. 

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba serta memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dalang Peredaran Sabu di Bone Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk Polisi
Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }