Iklan

Sepak Terjang Bripka A. Muh Rusdi Anggota Polres Bone yang Dipecat Usai Terlibat Jual Beli Paket Sabu, Sempat Ajukan Kasasi

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Juni 17, 2025 | 6:24 PM WIB Last Updated 2025-06-17T11:29:42Z

Upacara pemecatan terhadap Bripka A. Muh Rusdi dipimpin langsung Kapolres Bone (Foto: Dok. Istimewa)


TIMURKOTA.COM, BONE- Karir Bripka A. Muh Rusdi Bin A. Abdullah Nawawi di institusi kepolisian telah berakhir. 

Ia dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan telah diupacarakan yang dipimpin Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setyo Budhi pada Selasa (17/06/25).

Banyak yang penasaran terkait dengan keterlibatan Rusdi dalam kasus peredaran narkoba. Ia diringkus dalam sebuh penggerebekan di Desa Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, pada Selasa (07/09/21) lalu. 

Dia diringkus sesaat setelah melakukan transaksi dengan terdakwa lain bernama Andi Ferdi alias Ferdi, untuk dikonsumsi bersama. 

Transaksi dilakukan setelah Rusdi menerima transfer uang sebesar Rp3 juta dari Ferdi, yang kemudian digunakan untuk membeli dua sachet sabu dari seorang pria bernama Andy (DPO) di Kecamatan Palakka.

Setelah pembelian, terdakwa menyerahkan sabu kepada Ferdi di pinggir jalan Desa Lapasa, Kecamatan Mare, dan kemudian ikut mengonsumsinya. 

Perbuatan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Terdakwa mengakui sudah dua kali urunan membeli sabu bersama Ferdi untuk dipakai bersama.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penggerebekan di rumah Ferdi dan menemukan empat sachet sabu beserta sebuah handphone. 

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, kristal bening yang ditemukan positif mengandung metamfetamina, yang tergolong sebagai narkotika golongan I.

Dalam proses hukum yang dilalui berdasarkan nomor perkara: 254/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Pengadilan Negeri Watampone menjatuhkan 1 tahun 4 bulan kepada Bripka A. Muh Rusdi Bin A. Abdullah Nawawi, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif ketiga yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan.

Upaya banding telah dilakukan pihak Rusdi hingga tingkat kasasi. Namun hasilnya tetap sama, kasasi ditolak sekaligus menguatkan putusan hakim pengadilan Negeri Watampone.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bone menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya berinisial RS, yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 

Upacara dilaksanakan di halaman Mapolres Bone dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla. Selasa pagi, 17/6/2025. 

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini bukanlah sesuatu yang menyenangkan, namun harus diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam membersihkan organisasi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.

“PTDH ini diberikan kepada personel Polres Bone yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Sugeng menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata bagi bangsa dan negara.

“Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat dan harus menjadi musuh kita bersama. Keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba adalah bentuk penghianatan terhadap institusi, pelanggaran terhadap sumpah jabatan, dan telah mencoreng kehormatan Bhayangkara negara,” ujar Kapolres dengan nada tegas.

Sebagai penutup amanat, Kapolres memberikan penekanan keras terhadap seluruh anggota untuk menjaga komitmen dan integritas: “Sekali melanggar, maka hukum dan disiplin organisasi akan ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu.”

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menjelaskan bahwa pemberhentian terhadap RS telah sesuai prosedur dan merujuk pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025 tentang PTDH terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.

“Tindakan ini sebagai bukti keseriusan institusi Polri, khususnya Polres Bone, dalam memberantas narkoba tanpa memandang status jabatan,” ujarnya.

Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Antonius Tutletas, para Pejabat Utama Polres Bone, serta para Kapolsek jajaran. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sepak Terjang Bripka A. Muh Rusdi Anggota Polres Bone yang Dipecat Usai Terlibat Jual Beli Paket Sabu, Sempat Ajukan Kasasi
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }