![]() |
| Upacara pemecatan terhadap Bripka A. Muh Rusdi dipimpin langsung Kapolres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Karier Bripka A. Muh Rusdi di Polres Bone resmi berakhir setelah dirinya terbukti terlibat dalam jaringan jual beli paket sabu.
Nama anggota polisi itu kembali menjadi sorotan publik setelah putusan pemecatan tidak hormat dijatuhkan, menyusul rangkaian pemeriksaan internal dan proses hukum yang menyeretnya sejak awal kasus terungkap.
Penyidik menyatakan, tindakan Bripka Rusdi tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, terungkap bahwa sebelum pemecatan dijalankan, Bripka Rusdi sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir mempertahankan status keanggotaannya.
Namun langkah itu gagal menyelamatkan kariernya. Putusan tetap menegaskan bahwa keterlibatannya dalam transaksi narkotika merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi oleh institusi kepolisian.
Proses internal pun menetapkan keputusan final untuk memberhentikannya secara tidak hormat.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh aparat penegak hukum agar menjaga integritas dan menjauhi penyalahgunaan wewenang.
Pihak Polres Bone menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas anggota yang terbukti terlibat tindak pidana, khususnya narkoba.
Publik berharap tindakan tegas ini menjadi momentum memperkuat kembali citra kepolisian sekaligus memastikan bahwa setiap aparat yang melanggar hukum tetap mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karir Bripka A. Muh Rusdi Bin A. Abdullah Nawawi di institusi kepolisian telah berakhir.
Ia dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan telah diupacarakan yang dipimpin Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setyo Budhi pada Selasa (17/06/25).
Banyak yang penasaran terkait dengan keterlibatan Rusdi dalam kasus peredaran narkoba. Ia diringkus dalam sebuh penggerebekan di Desa Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, pada Selasa (07/09/21) lalu.
Dia diringkus sesaat setelah melakukan transaksi dengan terdakwa lain bernama Andi Ferdi alias Ferdi, untuk dikonsumsi bersama.
Transaksi dilakukan setelah Rusdi menerima transfer uang sebesar Rp3 juta dari Ferdi, yang kemudian digunakan untuk membeli dua sachet sabu dari seorang pria bernama Andy (DPO) di Kecamatan Palakka.
Setelah pembelian, terdakwa menyerahkan sabu kepada Ferdi di pinggir jalan Desa Lapasa, Kecamatan Mare, dan kemudian ikut mengonsumsinya.
Perbuatan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Terdakwa mengakui sudah dua kali urunan membeli sabu bersama Ferdi untuk dipakai bersama.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penggerebekan di rumah Ferdi dan menemukan empat sachet sabu beserta sebuah handphone.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, kristal bening yang ditemukan positif mengandung metamfetamina, yang tergolong sebagai narkotika golongan I.
Dalam proses hukum yang dilalui berdasarkan nomor perkara: 254/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Pengadilan Negeri Watampone menjatuhkan 1 tahun 4 bulan kepada Bripka A. Muh Rusdi Bin A. Abdullah Nawawi, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif ketiga yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan.
Upaya banding telah dilakukan pihak Rusdi hingga tingkat kasasi. Namun hasilnya tetap sama, kasasi ditolak sekaligus menguatkan putusan hakim pengadilan Negeri Watampone.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bone menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya berinisial RS, yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Upacara dilaksanakan di halaman Mapolres Bone dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla. Selasa pagi, 17/6/2025.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini bukanlah sesuatu yang menyenangkan, namun harus diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam membersihkan organisasi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.
“PTDH ini diberikan kepada personel Polres Bone yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Sugeng menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata bagi bangsa dan negara.
“Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat dan harus menjadi musuh kita bersama. Keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba adalah bentuk penghianatan terhadap institusi, pelanggaran terhadap sumpah jabatan, dan telah mencoreng kehormatan Bhayangkara negara,” ujar Kapolres dengan nada tegas.
Sebagai penutup amanat, Kapolres memberikan penekanan keras terhadap seluruh anggota untuk menjaga komitmen dan integritas: “Sekali melanggar, maka hukum dan disiplin organisasi akan ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu.”
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menjelaskan bahwa pemberhentian terhadap RS telah sesuai prosedur dan merujuk pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025 tentang PTDH terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
“Tindakan ini sebagai bukti keseriusan institusi Polri, khususnya Polres Bone, dalam memberantas narkoba tanpa memandang status jabatan,” ujarnya.
Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Antonius Tutletas, para Pejabat Utama Polres Bone, serta para Kapolsek jajaran. (*)


