![]() |
| AT oknum kades yang diringkus bawa sabu di Sidrap (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang oknum Kepala Desa Ajangale, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, resmi ditahan setelah digerebek aparat kepolisian di wilayah Sidrap karena kedapatan membawa sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi adanya pergerakan mencurigakan dari pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar kabupaten.
Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu siap edar.
Dalam kronologi penangkapan, petugas awalnya menghentikan kendaraan yang dikemudikan oknum kades tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket sabu yang disembunyikan dalam kompartemen mobil.
Pelaku tidak dapat mengelak dan langsung digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi memastikan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan pelaku dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.
Setelah ditahan, penyidik resmi menetapkan oknum kades itu sebagai tersangka dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Aparat menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba, termasuk potensi keterlibatan aparat desa maupun perangkat pemerintah lainnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Bone yang berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap merilis terkait dengan penangkapan, AT (36) yang merupakan kepala Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Kepala desa aktif tersebut ditangkap saat membawa barang bukti sabu dari arah Rappang menuju Pangkajene. Mobil yang ditumpangi dihentikan petugas kemudian AT bersama rekannya, AA (41) diringkus.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Didi Sutikno Mugiarno dan Kanit Lidik Ipda Azriel Munandar.
Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah kendaraan melaju dari arah Rappang menuju Pangkajene.
Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan target.
Kasat Narkoba Iptu Didi menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Petugas tengah menelusuri jalur suplai barang haram tersebut dan jaringan lain yang terlibat, baik di dalam maupun luar wilayah hukum Polres Sidrap.
“Kami serius menyelidiki sejauh mana keterlibatan para tersangka dan siapa saja yang berada di balik jaringan ini. Ini adalah upaya bersih-bersih,” tegas Iptu Didi.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sidrap. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dua orang warga asal Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dikabarkan ditangkap aparat di wilayah Kabupaten Sidrap sekitar dua hari lalu.
Informasi yang dihimpun Kepala Desa Lebbae, AA, bersama warga bernama YA, diringkus polisi dan saat ini sementara dalam proses pemeriksaan di Kepolisian Resort Sidrap.
"Ada oknum kades di tangkap di Sidrap asal Bone Ajangale ," ujar salah seorang warga kepada media.
Camat Ajangale, Drs. Andi Wahyu yang dikonfirmasi timurkota.com membenarkan hal tersebut.
"Betul ada oknum kades di wilayah kami ditangkap sesuai dengan informasi yang beredar," tegasnya, Selasa (29/07/25). (*)
(*)


