![]() |
| Ilustrasi kasus pelecehan seksual (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang suami di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terancam hukuman hingga dua tahun penjara setelah menghajar seorang pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap istrinya.
Insiden tersebut terjadi ketika korban pelecehan berteriak meminta tolong setelah merasa dipeluk dan disentuh bagian sensitifnya oleh pelaku.
Mendengar teriakan sang istri, suami yang berada tidak jauh dari lokasi langsung menghampiri dan memukul pria tersebut hingga menimbulkan luka.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan kedua belah pihak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, suami tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan penganiayaan, sementara pria yang diduga melakukan pelecehan juga menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.
Kasus ini kemudian menarik perhatian publik karena menyangkut tindakan spontan seorang suami dalam membela istrinya.
Banyak warga menyuarakan dukungan agar proses hukum dilakukan secara adil, mengingat ada dugaan kuat terjadinya pelecehan sebelum aksi pemukulan terjadi.
Kepolisian memastikan penyelidikan berjalan objektif, dan keputusan hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian di persidangan.
Darah ID Alias IS Bin TA seakan mendidih setelah mengetahui istri tercinta berinisial, MH jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya di salah satu sekolah di Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Ia kemudian mencari, UM. Setelah bertemu, ID diduga melakukan tindak penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong yang membuat UM sempat tersungkur.
Meksi melakukan aksinya karena dilatar belakangi aksi dugaan pelecehan seksual. Namun, ID tetap diproses secara hukum lantaran, UM yang diduga pelaku pelecehan melaporkan aksi penganiayaan dialami.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim timurkota.com kasus yang dilaporkan oleh UM saat ini telah memasuki tahap persidangan nomor perkara: 109/Pid.B/2025/PN Wtp.
Dalam situs resmi pengadilan Negeri Watampone tercatat ID telah menjalani dua kali sidang, yakni dengan agenda pembacaan dakwaan dan sidang terakhir pembacaan tuntutan pada Kamis (08/05/25) lalu.
Dari kronologi kejadian yang diperoleh tim timurkota.com, aksi penganiayaan tersebut telah berlangsung cukup lama yakni pada Agustus 2024 lalu. Dimana saat ID hendak ke kebun, dirinya menerima telepon dari istrinya MH dengan suara terisak sambil menangis.
MH memanggil suaminya datang ke sekolah tempat dia bekerja. ID awalnya menyangkan bahwa sang istri dalam keadaan sakit. Sehingga dia memilih mendatangi sekolah dan mengurungkan niat untuk beraktivitas di kebun.
Setelah sampai di sekolah, ID sempat mendatangi ruangan sang istri dan bertanya ke beberapa rekannya. Namun di sana belum ada yang mengetahui, tak berselang beberapa lama ada seorang guru yang menyampaikan bahwa istrinya berada di ruang kepala sekolah.
Se sampai di sana, ID akhirnya bertemu dengan istri dan menanyakan sedang sakit apa. Namun sang istri menjawab bahwa dirinya telah diperlakukan tak senonoh oleu UM dengan cara dipeluk dari belakang dan bokong pegang.
Mendengar jawaban sang istri, ID kemudian menanyakan ke pihak kepapa sekolah terkait dengan keberadaan pria bernama UM.
Namun pihak sekolah juga tak mengetahui. Berselang beberapa saat kemudian, usai melaksanakan salat, UM akhirnya muncul dan masuk ke ruangan.
Setelah menemukan, UM. Terdakwa ID langsung melayangkan beberapa kali pukulan hingga menyebabkan UM terjatuh. Aksi pemukulan kemudian berhenti setelah sejumlah guru melerai dan menbantu UM berdiri.
Pasca terjadi penganiayaan, rupanya UM tak terima. Dia melakukan visum dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan aksi ID di kepolisian.
Dari hasil Visum Et revertum No 430 /890/ UPT-PKM-LR/IX/2024 yang dikeluarkan UPT Puskesmas Lonrong Kabupaten Bone. Menyebutkan korban datang dalam keaadaan sadar dengan keadaan umum sakit ringan, korban mengeluh luka lebam pada alis sebelah kiri akibat ditonjok.
Meksi beralasan bahwa aksi dilakukan sebagai reaksi akibat emosi sesaat setelah mengetahui istrinya jadi korban dugaan pelecehan seksual, ID tetap diproses secara hukum dengan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun, delapan bulan.
"Kalau saya melihat kasus ini mestinya UM ini dipecat dari sekolah. Biarpun dia merasa korban penganiayaan tapi lihat apa dia lakukan sebelumnya. Saya yakin ID masih setengah sadar andai lepas kendali bisa saja dihabisi itu UM," ungkap, pegiat media sosial, Riyandi.
Riyandi yang juga aktivis mahasiswa itu menilai, pihak sekolah mesti bertindak tegas. Pelaku harus dipecat dengan tidak hormat.
"Kalau dia PNS harus dilakukan tindakan tegas berupa pemecatan. Ini di lingkungan sekolah melakukan aksi tak senonoh dengan seseorang yang justru telah memiliki suami," tutupnya. (*)


