Iklan

Sosok Jumardi dan Lilias Warga Pinrang Ditetapkan DPO Kasus Peredaran Narkoba: Bagi yang Menemukan Laporkan ke Polisi

tim redaksi timurkotacom
Minggu, April 06, 2025 | 7:45 AM WIB Last Updated 2025-04-06T00:45:52Z

Ilustrasi DPO kasus tindak pidana narkoba (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, PINRANG– Kepolisian Resor Pinrang berhasil menangkap dua terdakwa, Jabar Lilias alias Jabar dan Tasri Kattu alias Bojes, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Sengae Selatan, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang pada Minggu, (08/12/24), sekira pukul 13.00 Wita. 

"Kami minta dua DPO itu untuk segera ditangkap karena kasusnya sudah sampai tahap persidangan," ungkap seorang aktifis pemuda, Agusti.

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang marak di daerah tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. 

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan kedua terdakwa yang sedang melakukan transaksi. 

Jabar dan Tasri terlihat mencurigakan ketika mereka mendekati seorang pembeli yang sedang mencari sabu-sabu. 

Jabar menghampiri pembeli dengan sepeda motor, sementara Tasri mengikuti dari belakang. 

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet kecil narkotika yang terbungkus kertas coklat dan sejumlah paket sabu-sabu lainnya.

Dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan sejumah barang bukti diantaranya, satu peket sabu ukuran kecil, 12 paket sabu yang terbungkus kertas berwarna kuning.

Lima paket sabu berwarna biru, dua paket sabu berwarna merah serta ada uang tunai sebesar Rp670 ribu.

Setelah ditangkap, Jabar dan Tasri mengakui kepemilikan barang bukti dan mengaku bahwa mereka ditugaskan oleh seseorang bernama Jumardi (DPO) untuk mengarahkan pembeli ke lokasi transaksi. 

Selain itu dalam perkara ini polisi juga menetapkan DPO lain yakni pria bernama, Lilias yang merupakan bapak kandung dari salah seorang terdakwa.

Mereka mendapat imbalan sebesar Rp 150.000 per hari untuk tugas ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sabu-sabu yang ditemukan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam golongan narkotika. 

Jabar dan Tasri kini diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sosok Jumardi dan Lilias Warga Pinrang Ditetapkan DPO Kasus Peredaran Narkoba: Bagi yang Menemukan Laporkan ke Polisi
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }