TIMURKOTA.COM, BONE- Hasil pengembangan Satuan Narkoba Polres Wajo mengungkap keterlibatan sejumlah warga Kabupaten Bone dalam kasus peredaran narkoba.
Salah seorang yang tertangkap yakni,
Komar Bin Kobang ditangkap pada Minggu, (20/10/24), sekira pukul 23.00 Wita, di Jalan Bone, Kelurahan Pompanua Riattang, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
"Kasusnya sementara dalam proses persidangan. Untuk pelaku masih ada satu orang dalam pengejaran polisi," ungkap sumber timurkota.com
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam jaket warna hitam milik saksi Panri.
Saksi Panri mengaku telah membeli narkotika tersebut dari Terdakwa.
Setelah penangkapan Panri, pada pukul 23.00 Wita, Terdakwa juga ditangkap di lokasi yang sama.
Dalam introgasi, Terdakwa mengakui bahwa saksi Panri telah membeli narkotika jenis Sabu sebanyak satu sachet seharga Rp150 ribu dari dirinya, yang diperoleh dari Sandi (DPO).
Dari keterangan Terdakwa, diketahui bahwa ia telah membeli Narkotika jenis Sabu dari Sandi sebanyak dua kali, Awal bulan Oktober 2024, satu sachet seharga Rp250 ribu. Kemudian, pada 20 Oktober 2024, satu sachet seharga Rp150 ribu.
Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, perkara ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Sengkang dengan nomor perkara: 21/Pid.Sus/2025/PN Skg untuk proses hukum. (*)