TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Kasus tindak pidana narkotika kembali mengguncang Kota Makassar.
Terdakwa Wahyuni Binti Abdullah, seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, kini tengah menjalani proses hukum dengan nomor perkara 382/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Keterlibatan Wahyuni dalam kasus peredaran narkoba terendus sejak Rabu (13/10/24) sekira pukul 10.00 Wita.
Ia diduga kuat memesan paket sabu melalui akun Instagram @seagoodstore dengan harga Rp300 ribu.
"Sementara menjalani sidang, modus yang digunakan memanfaatkan media sosial," ungkap sumber timurkota.com
Setelah menerima barang haram tersebut, Wahyuni langsung membawanya pulang dan mengkonsumsi sebagian dari sabu yang diterimanya.
Sisa sabu-sabu itu kemudian dijual kepada orang yang tidak dikenalnya dan disimpan di bawah kasur.
Setelah itu, pada waktu yang berbeda, Wahyuni kembali melakukan pemesanan narkotika yang sama, kali ini seharga Rp500 ribu.
Setelah dua kali melakukan pemesanan, Wahyuni didatangi sejumlah pria berpakaian preman yang menyampaikan bahwa mereka adalah anggota kepolisian.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik kecil berisi sabu-sabu yang disimpan dalam bambu, serta satu sachet lain yang tersembunyi di bawah kasur.
Penggeledahan lanjutan di rumah Wahyuni juga menemukan barang bukti tambahan, termasuk timbangan digital dan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Semua barang bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa Wahyuni terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Setelah ditangkap, Wahyuni mengakui kepemilikan barang-barang terlarang tersebut dan mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu dari akun Instagram yang sama.
Dia kemudian disangkakan melanggar
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (1) yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. (*)