![]() |
Ilustrasi kasus penipuan berkedok video call (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Korban penipuan seorang guru berinisial AS Binti AL (46) mengungkap kronologi lengkap dirinya jadi korban penipuan yang menimbulkan kerugian capai Rp8,5 juta.
Menurutnya, pada tanggal 27 Maret 2025 ia menerima panggilan video call dari seseorang yang tidak dikenal.
Panggilan tersebut datang dari nomor yang tidak terdaftar di kontaknya.
Meskipun merasa ragu, AS memutuskan untuk menjawab panggilan tersebut.
Begitu video call terhubung, AS melihat sosok perempuan di layar yang mengaku berasal dari kantor pajak pusat.
Pelaku dengan percaya diri menyampaikan bahwa ada masalah dengan akun Gmail AS yang perlu diperbarui agar tidak bermasalah lebih lanjut.
Dengan nada meyakinkan, pelaku mulai menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan AS untuk mengatasi masalah tersebut.
Pelaku, yang tampak profesional dan berpengalaman, meminta AS untuk mengklik sebuah aplikasi yang diklaimnya sebagai aplikasi resmi dari kantor pajak.
Aplikasi tersebut memiliki logo yang mirip dengan logo instansi pajak yang sebenarnya, sehingga AS tidak curiga.
Dalam situasi tersebut, pelaku berusaha mengalihkan perhatian AS agar tetap fokus dan mengikuti instruksinya tanpa mempertanyakan lebih jauh.
"Pelaku ini meminta saya untuk mengklik aplikasi yang berlogo kantor pajak yang dia kirimkan. Alasannya, dengan mengklik itu, Gmail saya akan kembali normal," ungkap AS.
Kondisi tersebut membuat AS semakin yakin bahwa ia sedang berurusan dengan orang yang berwenang.
Pelaku juga meminta AS untuk mendekatkan wajahnya ke kamera ponsel agar tampak lebih jelas dan mengikuti instruksi dengan lebih baik.
Setelah AS mengikuti semua instruksi yang diberikan oleh pelaku, video call pun dihentikan. Namun, setelah beberapa saat, AS merasa ada yang aneh.
Rasa curiga muncul ketika ia memutuskan untuk memeriksa saldo rekeningnya.
Betapa terkejutnya ia ketika melihat bahwa uang sebesar Rp8,5 juta telah hilang dari rekeningnya.
AS langsung merasa panik dan bingung. Ia tidak menyangka bahwa tindakan yang ia lakukan berdasarkan instruksi pelaku menyebabkan dirinya menjadi korban penipuan.
Dalam keadaan cemas, AS berusaha mengingat kembali semua langkah yang telah ia lakukan selama video call tersebut.
Setelah menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan, AS tidak tinggal diam.
Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Pada sore hari yang sama, AS mendatangi Mapolres Bone untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/ 181 / Il|/ 2025 / SPKT / Res Bone, tanggal 27 Maret 2025.
Dalam laporannya, AS menjelaskan secara rinci mengenai modus operandi pelaku, termasuk informasi tentang video call. (*)