Iklan

Transaksi Sabu Senilai Rp70 Juta dari Sidrap Masuk ke Bone, Wanita Bernama Beti Diduga Komandoi Penjualan, Kini Diburu Polisi

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Februari 19, 2025 | 6:40 AM WIB Last Updated 2025-02-18T23:40:02Z

Ilustrasi DPO Kasus Narkoba (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Narkoba jenis sabu yang beredar di Kabupaten Bone sebagian besar berasal dari beberapa kabupaten tetangga.

Seperti Wajo, Pinrang, dan yang paling mendominasi berasal dari Kabupaten Sidrap. Paket sabu yang berasal dari Sidrap banyak beredar di Bumi Arung Palakka.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik yakni, peredaran sabu yang barang buktinya senilai kurang lebih Rp70 juta.

"Kasusnya sementara sidang, untuk terdakwa Rostan. Kemudian ada DPO bernama Beti disebut terdakwa," ungkap sumber timurkota.com, Rabu (19/02/25).

Dalam perkara dengan nomor: 18/Pid.Sus/2025/PN Wtp yang diungkap pihak kepolisian pada Minggu, (08/09/24), Rostan Bin Sainuddin, diringkus polisi. 

Rostan mendapatkan sabu dalam jumlah banyak dengan cara berkomunikasi dengan seorang bandar bernama, Supriadi Bin Jamal. 

Melalui obrolan via WhatsApp tersebut disepakati bahwa Supriadi akan menjual sabu kepada Rostan untuk diedarkan kembali di Kabupaten Bone.

Dalam percakapan itu, Suriadi menawarkan sabu kepada Rostan untuk dijual di Kabupaten Bone dengan jumlah dua ball seharga Rp 70.000.000. 

Dalam kesepakatan tersebut, Suriadi meminta Rostan untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 40.000.000, sebelum barang tersebut dijual. 

Rostan kemudian menyetujui kesepakatan tersebut dan menunggu instruksi lebih lanjut mengenai pengambilan barang.

Pada hari Minggu pagi, Rostan berangkat ke Sidrap untuk mengambil sabu sesuai dengan kesepakatan. 

Sekitar pukul 15.00 Wita, Suriadi mengirimkan informasi mengenai rekening atas nama Ummam Fajri, dan Rostan melakukan transfer sebesar Rp 30.000.000. 

Setelah menerima instruksi selanjutnya, Rostan mengambil barang yang telah disembunyikan di selokan dekat lokasi yang telah ditentukan. 

Setelah mengambil sabu, Rostan kembali ke rumahnya di BTN Bumi Palakka Residence, Bone.

Keesokan harinya, pada 9 September 2024, Rostan kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 10.000.000 kepada Suriadi sebagai kelanjutan dari kesepakatan awal. 

Namun, nasib sial menimpa Rostan ketika pada Rabu, (11/09/24), ia dihubungi oleh seorang teman bernama Beti, yang meminta sabu untuk diantarkan ke Terminal Palakka Petta Penggawae. 

Dalam rencana penjualan pertamanya, Rostan berangkat dengan membawa sabu dan tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 Wita.

Namun, saat Rostan menunggu di terminal tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan Rostan. 

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu sachet besar sabu yang dibalut dengan masker di saku celananya. 

Penggeledahan lebih lanjut di rumah Rostan juga mengungkapkan barang bukti lain berupa tiga sachet sabu ukuran besar dan dua sachet ukuran sedang yang disimpan di dalam pot di lemari.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, ditemukan bahwa total berat sabu yang disita dari Rostan mencapai 89,8297 gram untuk sachet besar dan 1,8981 gram untuk sachet kecil. 

Uji urine yang dilakukan juga menunjukkan adanya kandungan metamfetamin, yang merupakan narkotika golongan I, di dalam tubuh Rostan.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Rostan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau lembaga berwenang lainnya untuk menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, perbuatan Rostan diancam dengan pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Transaksi Sabu Senilai Rp70 Juta dari Sidrap Masuk ke Bone, Wanita Bernama Beti Diduga Komandoi Penjualan, Kini Diburu Polisi
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }