Iklan

Sosok Darwis Pria di Bone Pilih Banding Usai Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Peredaran Sabu

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Februari 09, 2025 | 11:42 AM WIB Last Updated 2025-02-09T04:43:33Z

Ilustrasi proses sidang pencurian (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Darwis Alias Awi Bin Lebu melalui kuasa hukumnya dan pihak keluarga memilih untuk melakukan banding atas vonis lima tahun dan denda Rp1 Miliar terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

Dalam sidang putusan hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam peredaran kasus sabu. Darwis terbukti terlibat.

"Menyatakan Darwis Alias Awi Bin Lebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman," bunyi putusan tersebut dikutip timurkota.com pada Minggu (09/02/25).

Ketua Majelis hakim melanjutkan bahwa terdakwa dijatuhi penjara selama lim tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000," lanjut putusan tersebut.

Barang bukti yang diamankan polisi pada saat penangkapan diantaranya, 
satu sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 3,5079 Gram dan berat akhir 3,0074 Gram.

Darwis memilih banding dengan alasan tak terima dengan putusan tersebut.

Satuan Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidrap. 

Operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian dari masyarakat mengenai adanya pesta sabu yang akan berlangsung di sebuah rumah di BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. 

Kegiatan ini mengarah pada penangkapan sejumlah individu yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, termasuk terdakwa Darwis alias Awi bin Lebu, yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini.

Setibanya di rumah yang dicurigai sekitar pukul 21.00 Wita, polisi langsung melakukan penggeledahan. 

Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan terdakwa Darwis alias Awi bin Lebu tengah duduk sendirian.

Melalui penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan satu sachet sabu ukuran sedang yang disimpan di saku celana terdakwa. 

Selain itu, sebuah handphone merek Iphone berwarna hitam ditemukan di dekat terdakwa, tepat di lantai.

Dalam proses interogasi awal, terdakwa Darwis mengaku bahwa sabu yang ditemukan tersebut dibeli dari seorang bernama Ical, yang diketahui beralamat di Kabupaten Sidrap. 

Berdasarkan keterangan ini, tim dari Polres Bone langsung melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari Ical dan mengetahui lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

Dalam pengakuannya, terdakwa menyebutkan bahwa sabu yang ditemukan di tempat kejadian merupakan barang yang dibeli dari Ical melalui perantara Munawir alias Awi alias Nawir bin Abd. Mannang dan Amin Rais Muchlis Alias Amin bin Muhlis, yang saat itu juga sedang dalam pemeriksaan terkait peran mereka dalam peredaran sabu ini.

Sebelumnya, penyelidikan pun semakin mengarah pada dua orang yang disebutkan dalam pengakuan terdakwa Darwis. 

Tim berhasil menangkap Munawir alias Awi alias Nawir bin Abd. Mannang di Jalan Pepaya, Kelurahan Tonronge, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, pada pukul 06.00 WITA. 

Namun, saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya, tidak ditemukan barang bukti. 

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, Munawir mengaku bahwa ia bersama Amin Rais Muchlis alias Amin bin Muhlis telah membawa narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak jam tangan yang diserahkan kepada Darwis.

Tidak lama setelah itu, tim berhasil menangkap Amin Rais Muchlis alias Amin bin Muhlis di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada pukul 07.00 Wita.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dengan adanya pengakuan dari Munawir dan Amin, polisi berhasil memperoleh informasi yang lebih jelas tentang jaringan peredaran sabu yang melibatkan Darwis dan rekan-rekannya.

Terdakwa Darwis mengaku bahwa ia membeli sabu tersebut dari Ical seharga Rp3.000.000 untuk dikonsumsi bersama teman-temannya sesama sopir mobil. 

Sebelum berangkat menuju Morowali, terdakwa sempat mengkonsumsi sebagian dari sabu yang dibelinya. Namun, rencananya berubah setelah terdakwa menerima telepon dari seorang penumpang yang sebelumnya berniat ikut ke Morowali. 

Tiba di Kota Bone, Darwis menghubungi seorang temannya sesama sopir mobil dan mengajaknya untuk mengkonsumsi sabu bersama. 

Sambil menunggu temannya yang hendak membeli pirex kaca, Darwis tidak menyangka bahwa polisi datang dan langsung menggeledah rumah temannya tersebut. 

Di dalam saku celana Darwis, polisi menemukan satu sachet sabu ukuran sedang yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.

Pelaku diganjar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sosok Darwis Pria di Bone Pilih Banding Usai Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Peredaran Sabu
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }