![]() |
Lapas Watampone (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: TIM
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE- Dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Narapidana (Napi) di Lapas Watampone menguat.
Salah seorang pengguna akun media sosial melaporkan ke Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba dan Media di Kabupaten Bone terkait dengan dugaan aktivitas tersebut.
Bahkan dalam informasi yang diberikan, pelapor menyertakan nomor rekening yang kerap digunakan bertransaksi.
Nomor rekening tersebut diperuntukkan bagi pelaku yang ingin membeli sabu milik, Sirajuddin Alias Sonte yang merupakan narapidana. Informan menyampaikan bahwa Sonte mengendalikan penjualan sabu dari dalam lapas.
"Ada nomor rekening yang dipakai untuk bertransaksi dengan Sonte," ungkapnya seraya menyertakan nomor rekening tersebut.
Dia menyebut bahwa ada dugaan oknum pegawai lapas yang mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan Sonte.
Meski begitu, dia enggan menyampaikan siapa nama dan inisial pegawai Lapas Watampone yang dimaksud.
"Pelaku ada di Lapas Bone, dengan
tangan kanan pegawai lapas, yang
saya bawakan sogokan sebuah
Motor Mio J, untuk bisa melakukan
aktifitas di dalam lapas, alamat
pegawai lapas tersebut di jalan biru (Jenderal Sudirman)
di belakan PLN," ungkapnya.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku yang dikonfirmasi timurkota.com pada Minggu 9 Februari 2024 mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya akan melakukan pencarian siapa oknum pegawai yang dimaksud. Mohon koordinasinya terkait dengan pelapor," ungkapnya.
Siapa Sonte Sebenarnya?
Terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sirajuddin Alias Sonte kembali hangat diperbincangkan.
Dia dituding sebagai pemilik sabu yang diedarkan oleh dua pelaku yang tertangkap. Sontek dituding bekerja sama dengan Kiranti Alias Anti yang saat ini masih berkeliaran.
Sirajuddin sendiri tengah menjalani hukuman atas kasus dengan nomor: 322/Pid.Sus/2019/PN Wtp yang menyeretnya.
Dalam perkara ini Sirajuddin divonis hukuman penjara pada 2019 lalu. Kemudian dirinya sempat melakukan banding, namun hasil banding dirinya kalah.
Putusan Hakim di tingkat pengadilan tinggi menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Watampone.
Sirajuddin diduga kuat masuk dalam jaringan peredaran narkotika Internasional melalui jalur Kota Parepare.
Kasus bermula pada hari Minggu, 22 September 2019 silam, sekitar pukul 22.30 Wita, di kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pihak kepolisian, melalui anggota Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap target operasi yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dengan metode pembelian terselubung (under cover buy), polisi menghubungi Sirajuddin melalui telepon untuk memesan sabu.
Setelah transaksi dilakukan, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu sachet sabu ukuran besar yang disimpan dalam plastik bening, serta sebuah handphone Samsung warna putih yang ditemukan di kantong celana terdakwa.
Dari hasil interogasi, Sirajuddin mengungkapkan bahwa ia dihubungi LA (DPO) yang meminta bantuan untuk mencari pembeli sabu.
Sirajuddin menjelaskan bahwa ia menjawab pertanyaan itu dan meminta agar sabu tersebut diantar NN.
Pada tanggal 16 September 2019, Sirajuddin bergerak menuju Kota Pare-Pare untuk bertemu dengan NU yang menyerahkan dua sachet sabu ukuran besar kepadanya.
Setelah menerima sabu, Sirajuddin kembali ke Bone dan menyimpan barang haram tersebut hingga ada pembeli.
Proses yang dilakukan terdakwa menunjukkan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, di mana ia hanya berfungsi sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari satu sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 36,7250 gram.
Hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Polri, Cabang Makassar, menunjukkan bahwa kristal tersebut mengandung positif Metamfetamina, yang termasuk dalam Golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meskipun Sirajuddin tidak terbukti positif menggunakan narkoba, penemuan barang bukti dan pengakuannya menunjukkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Tindakan Sirajuddin diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ia terancam pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Nama Kiranti Alias Anti seorang perempuan asal Bone yang juga merupakan mantan istri bandar sabu jadi sorotan.
Anti disebut sebagai perantara dalam penjualan sabu milik Sirajuddin Alias Sonte yang saat ini masih menjadi tahanan terpidana kasus narkoba di Lapas Watampone.
Menurut sumber terpercaya tim timurkota.com, Anti saat ini masih bernasib baik. Pasalnya, meski telah disebut oleh dua tersangka namun dirinya masih bebas berkeliaran.
Kabarnya, saat ini masih beraktifitas di seputaran Kota Watampone. Hal ini memicu reaksi dari kalangan aktivis dan keluarga pelaku yang tertangkap.
Desakan Pengungkapan Kasus
Seorang Aktivis Mahasiswa, Muh Arfan mengatakan, bahwa semestinya pihak kepolisian segera menangkap Anti lalu mengusut adanya Napi yang disebut sebagai pemilik sabu.
"Kalau memang betul Anti ini sudah disebut oleh dua pelaku yang tertangkap. Mestinya diamankan supaya diketahui apakah betul ada jaringan Narapidana atau tidak," ungkapnya.
Dia menyebut, kasus narkoba yang menyeret nama Anti terbilang menarik. Pasalnya ada jaringan Narapidana yang ikut disebut namanya.
"Kasus ini menarik, karena ada Napi disebut. Kita berharap agar diusut tuntas termasuk Napi yang dimaksud, kok bisa mengendalikan peredaran narkoba padahal sementara ditahan yang tentunya tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi," tutupnya.
Harapan Pengungkapan Kasus Tak Tebang Pilih
Keluarga tersangka kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bone melayangkan protes setelah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan tak menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai bandar.
Polda Sulsel yang menerjunkan Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan serangkaian penangkapan pelaku kasus narkoba.
Pada Senin (06/01/25) melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl Sawerigading, Kabupaten Wajo.
Dari penangkapan tersebut muncul nama Junaidi Alias Didu bersama dengan Guntur.
Tim Polda kemudian melakukan penangkapan terhadap Didu bersama Guntur. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa paket sabu dalam penguasaan pelaku.
Saat diinterogasi, Didu dan Guntur menyebut bahwa sabu tersebut milik,
Sirajuddin Alias Sonte yang merupakan tahanan di Lapas Bone, namun dikendalikan oleh Kiranti Alias Anti yang beralamat di Laccokkong, Kota Watampone.
Namun anehnya, hingga saat ini menurut keterangan kerabat dari salah seorang tersangka Anti tidak ditangkap padahal masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Bone.
ZM yang merupakan adik kandung salah seorang tersangka berharap polisi segera meringkus Anti yang diduga merupakan otak dari kasus ini.
"Kami berharap ditangkap dan diproses. Kalau memang mau ditindak semua, jangan hanya yang kecil keterlibatannya," ungkap, ZM kepada awak media.
Untuk diketahui Anti merupakan mantan istri dari salah seorang mantan bandar. Namanya kerap disebut dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bone.
Hingga berita diturunkan belum ada keterangan dari pihak Polda Sulawesi Selatan. Tim timurkota.com akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait pemberitaan ini. (*)