TIMURKOTA.COM, BONE- Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika.
Kasus yang terungkap di Dusun Lomping, Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu telah sampai ke tahap persidangan.
Dalam persidangan ada nama yang disebut terdakwa sebagai otak dalam kasus tersebut. Nama yang dimaksud yakni, Rio Resaldianyah.
Peran Rio dalam kasus ini disebutkan ikut melakukan transaksi secara langsung. Namun beruntung bagi dia karena berhasil melarikan diri saat rekannya dibekuk.
Dua rekan Rio saat ini sementara menjalani proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi masing-masing, Syamsul Bahri dan Rahmat Hasyim.
"Saat ini sudah dalam persidangan Syamsul Bahri dan Rahmat Hasyim, namun ada DPO yang belum ada kejelasan apakah sudah ditangkap atau masih berkeliaran," ungkap sumber tim timurkota.com
Kronologi pengungkapan kasus bermula pada pagi hari tanggal 3 September 2024,
Ketika Syamsul Bahri alias Habibi, salah satu terdakwa, menerima telepon dari temannya.
Dalam percakapan tersebut, temannya menanyakan apakah Syamsul mengetahui penjual narkoba.
Meskipun Syamsul awalnya tidak tahu, ia kemudian menawarkan untuk mencarikan.
Tak lama setelah itu, ia menghubungi seorang teman untuk memberitahukan bahwa ada kemungkinan ia bisa mendapatkan narkotika jenis shabu.
Syamsul meminta temannya untuk mentransfer uang sebesar Rp 1.550.000 ke akun dana miliknya dengan tujuan untuk membeli narkotika.
Setelah melakukan komunikasi, Syamsul bertemu dengan Rahmat Hasyim alias Rahmat dan Firman alias Fito di rumah Rahmat.
Dalam pertemuan ini, Syamsul diminta untuk menunggu sambil Rahmat keluar untuk berkomunikasi dengan rekan-rekannya.
Sekitar pukul 17.00 Wita, Rahmat menghubungi Syamsul melalui aplikasi WhatsApp dan menginformasikan bahwa barang sudah tersedia.
Rahmat meminta Syamsul untuk mentransfer uang sebesar Rp 800.000 ke akun dana yang telah ditentukan.
Syamsul segera melakukan transfer dan kemudian menunggu kedatangan Rahmat dan Firman yang membawa narkotika jenis shabu.
Saat Rahmat dan Firman tiba, mereka membawa dua sachet shabu yang dipesan Syamsul.
Mereka semua mengkonsumsi narkotika tersebut di ruang makan rumah Rahmat.
Syamsul menyampaikan keinginannya untuk membeli lebih banyak shabu, dan Firman menjelaskan bahwa pembayaran harus dilakukan secara tunai.
Dengan demikian, Syamsul pergi ke BRI Link terdekat untuk menarik uang dari akun dana miliknya, kemudian memberikan uang tersebut kepada Rahmat untuk diteruskan kepada Firman.
Sekitar pukul 19.00 Wita, Firman kembali dengan membawa satu sachet shabu.
Mereka kembali mengkonsumsi narkotika tersebut. Namun, kebahagiaan mereka tidak bertahan lama.
Saat Syamsul dan rekannya, Rio Resaldianyah, dalam perjalanan pulang, mereka berhenti di sebuah masjid.
Di sinilah mereka berhadapan dengan dua petugas kepolisian yang mengaku dari Dit Res Narkoba Polda Sulsel.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap Syamsul dan menemukan narkotika yang disimpan di dalam casing ponsel miliknya.
Setelah terbukti membawa sabu ia beserta barang bukti dibawa ke Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)