TIMURKOTA.COM, BONE– Kasus yang menyeret nama Saharuddin Alias Miming Bin Hasan saat ini telah memasuki tahapan persidangan.
Miming diadili terkait kasus peredaran narkoba dengan nomor perkara: 29/Pid.Sus/2025/PN Wtp.
Dalam persidangan, terdakwa didakwa melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Kasus Miming sudah masuk persidangan, saat ini masih pemeriksaan saksi," ungkap, sumber timurkota.com.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (25/10/24) lalu, sekitar pukul 16.30 WITA, di Jl. Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Terdakwa menerima permintaan dari seorang lelaki bernama Sincan (DPO) untuk menitipkan barang berupa narkotika jenis sabu di rumahnya.
Dalam interaksi tersebut, terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan merupakan narkotika.
Setelah mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai teman dari Sincan, terdakwa setuju untuk bertemu di belakang SMPN 1 Watampone.
Tidak lama setelah itu, ia menerima penyerahan barang yang ternyata adalah narkotika jenis sabu dalam bentuk sachet besar berisi kristal bening.
Terdakwa pun pulang ke rumahnya dan berkomunikasi kembali dengan Sincan untuk menanyakan apa yang harus dilakukan dengan barang tersebut.
Dua hari kemudian, pada tanggal 31 Oktober 2024, terdakwa kembali dihubungi oleh Sincan, yang menyampaikan bahwa temannya akan mengambil barang tersebut.
Saat menunggu kedatangan teman Sincan, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh tim Polda Sulsel, yang langsung melakukan penangkapan.
Saat panik melihat kedatangan petugas, terdakwa melempar barang bukti berupa satu sachet besar kristal bening ke dekat pagar rumahnya.
Namun, aksi tersebut dilihat oleh anggota tim, sehingga barang bukti berhasil diamankan.
Hasil introgasi menunjukkan bahwa narkotika tersebut memang merupakan milik Sincan, yang dititipkan kepada terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal.
Terdakwa kemudian digelandang ke Polda Sulsel beserta barang bukti, yang terdiri dari satu sachet besar berisi kristal bening dan satu botol plastik bekas minuman yang berisi urine milik terdakwa.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa sabu seberat 14,0598 gram positif mengandung bahan aktif Metamfetamina, sedangkan urine terdakwa negatif.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa terancam hukuman penjara yang berat karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I. (*)