Iklan

Polda Sulsel Tetapkan Pria Bernama Aco DPO Kasus Peredaran Narkoba di Bone

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Februari 16, 2025 | 12:06 PM WIB Last Updated 2025-02-16T05:09:37Z

Ilustrasi DPO kasus tindak pidana narkoba (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Aco sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah disebut sebagai pemilik sabu yang dijual ke Achmad Yasin alias Lalli bin Achmad Yani. 

Lalli sendiri saat ini sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone dengan nomor perkara: 26/Pid.Sus/2025/PN Wtp.

"Lalli sementara menjalani persidangan," ungkap sumber timurkota.com

Terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan pada hari Kamis, (26/09/24), sekitar pukul 14.30 Wita, di Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. 

Penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat modus operandi yang digunakan terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasus ini bermula pada tanggal 23 September 2024, ketika terdakwa menghubungi seorang pria bernama 
Aco (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. 

Dalam percakapan tersebut, terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.500.000. 

Setelah melakukan transfer ke rekening yang telah ditentukan, terdakwa diarahkan untuk mengambil barang tersebut yang disembunyikan di depan pagar seng warna merah di Jalan Pisang Baru, Kabupaten Bone.

Setelah memperoleh narkotika, terdakwa tidak hanya mengkonsumsinya sendiri, tetapi juga menjual sebagian dari barang tersebut. 

Diketahui bahwa harga jual per sachet adalah Rp. 200.000, yang dibeli oleh seorang pembeli bernama Syakur alias Cakur bin Alm. Marsuki. 

Modus ini menunjukkan bahwa terdakwa terlibat dalam kegiatan jual beli narkotika yang melanggar hukum.

Pada hari penangkapan, petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel datang ke lokasi dan langsung mengamankan Achmad Yasin. 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa dua sachet berisi kristal bening jenis shabu yang disembunyikan dalam tisu  dan dimasukkan ke dalam saku jaket yang dikenakan terdakwa. 

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan oleh terdakwa.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menangkap Syakur alias Cakur, yang diketahui telah membeli shabu dari terdakwa sebanyak lima kali. 

Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, dan bukan hanya sebagai pengguna saja.

Setelah penangkapan, barang bukti yang ditemukan diambil untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulsel. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua sachet berisi kristal bening yang ditemukan mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI. 

Berat awal barang bukti adalah 0,1854 gram, sementara berat akhir setelah pemeriksaan adalah 0,1332 gram.

Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Achmad Yasin diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Sulsel Tetapkan Pria Bernama Aco DPO Kasus Peredaran Narkoba di Bone
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }