Iklan

Kena Denda Rp1,5, Agnez Mo Berpose Menantang di Kapal

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Februari 04, 2025 | 7:23 AM WIB Last Updated 2025-02-04T00:23:39Z

Agnez Mo (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, SELEBRITIS INDONESIA- Penyanyi dan artis Agnez Mo tengah menjadi sorotan publik setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkan putusan terkait pelanggaran hak cipta yang dilakukannya. 

Pada 30 Januari 2025, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menggunakan lagu 

"Bilang Saja" karya Ari Bias dalam tiga konser tanpa izin. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari penggemar dan masyarakat luas.

Kasus ini bermula ketika Ari Bias, sebagai pencipta lagu "Bilang Saja," melayangkan gugatan terhadap Agnez Mo. 

Dalam gugatannya, ia menuduh Agnez telah menggunakan lagu tersebut secara komersial di tiga lokasi konser yang berbeda pada tahun 2023 tanpa izin resmi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta yang serius.

"Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersil dalam tiga konser tanpa izin penggugat," jelas Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Februari 2025.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menghukum Agnez Mo. 

Ia diharuskan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta tersebut. Denda ini merupakan akumulasi dari penampilannya di tiga kota.

Setiap penampilan tersebut dikenakan denda sebesar Rp500 juta, yang dihitung berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. 

Denda ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab Agnez Mo atas penggunaan lagu tanpa izin.

Minola Sebayang menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan penjatuhan denda ini. 

"Hitung-hitungan itu berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya. 

Minola menekankan pentingnya menghormati karya cipta orang lain, terutama dalam industri musik yang sangat bergantung pada hak cipta. 

"Kami berharap dengan keputusan ini, akan ada kesadaran lebih besar di kalangan artis untuk menghormati hak cipta dan tidak sembarangan menggunakan karya orang lain," tambahnya.

Setelah putusan tersebut diumumkan, Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi.

Namun, kabar tersebut langsung menimbulkan berbagai reaksi dari penggemar dan masyarakat. 

Banyak penggemar yang kecewa dan menyayangkan situasi ini, mengingat Agnez Mo adalah salah satu artis terkemuka di Indonesia dengan banyak penggemar.

Sebagian penggemar menunjukkan dukungan kepada Agnez, berharap agar ia dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik. 

"Semoga Agnez bisa cepat menyelesaikan ini dan kembali fokus pada kariernya," tulis salah satu penggemar di media sosial.

Namun, ada juga yang mendukung keputusan hakim, menilai bahwa pelanggaran hak cipta harus ditindak tegas untuk menjaga keadilan di industri musik. 

"Ini adalah pelajaran bagi semua artis bahwa hak cipta harus dihormati," komentar netizen lain.

Keputusan ini tentunya akan berdampak pada karier Agnez Mo yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon musik Indonesia. 

Meskipun ia memiliki basis penggemar yang besar, pelanggaran hak cipta dapat mempengaruhi citranya di mata publik dan industri musik.

Agnez Mo sebelumnya dikenal dengan berbagai prestasi di dunia musik, termasuk penghargaan dan kolaborasi dengan artis internasional. 

Namun, kasus ini bisa menjadi batu sandungan yang harus ia hadapi ke depannya. 

Banyak yang berharap agar Agnez dapat mengambil pelajaran dari insiden ini dan lebih berhati-hati dalam memilih karya yang akan dibawakan.

Kasus Agnez Mo ini juga mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik. 

Karya seni, termasuk lagu, adalah hasil jerih payah seorang seniman dan harus dihormati. Pelanggaran hak cipta tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga dapat merusak ekosistem kreatif di industri.

Para pemilik hak cipta berhak mendapatkan imbalan atas karya yang mereka ciptakan. 

Oleh karena itu, penting bagi para artis untuk selalu meminta izin sebelum menggunakan karya orang lain. 

Ini adalah langkah yang tidak hanya melindungi mereka secara hukum, tetapi juga memberikan penghargaan yang pantas bagi pencipta. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kena Denda Rp1,5, Agnez Mo Berpose Menantang di Kapal
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }