Iklan

Diringkus Usai Beli Sabu, Sopir Mobil Asal Bone Bongkar Identitas Bandar yang Belum Tertangkap

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Februari 08, 2025 | 4:31 AM WIB Last Updated 2025-02-07T21:31:21Z

Dua pelaku kasus sabu diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Aktivitas pria bernama, Muhammad Ikmal Alias Tempe BIN Muak BIN Ismail (19) dalam dunia peredaran narkoba tampaknya akan berakhir.

Warga Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu harus berurusan dengan penegak hukum setelah tertangkap membeli paket sabu seharga Rp400 ribu.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan ponsel yang diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan transaksi, Senin (03/02/25).

Setelah tertangkap pelaku mengakui bahwa sabu yang disita polisi merupakan miliknya yang dia beli dari pengedar bernama Sedda.

Selain, Sedda yang diduga kuat sebagai bandar. Ikmal juga mengaku akan menjual kembali sabu tersebut kepada pria lain bernama, Gendu.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, SH., MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku telah diamankan bersama dengan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Kronologi penangkapan, pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di Desa Lappae, Kecamatan Tellu Siattinge. 

Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone.

Dalam proses penangkapan, petugas berhasil menemukan satu sachet kristal bening ukuran kecil yang diduga merupakan sabu. Sabu tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan pelaku. 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi berwarna hitam yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku.

Penggeledahan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menemukan barang bukti, tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada barang lain yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal ini. 

Setelah ditangkap, Muhammad Ikmal memberikan keterangan mengenai asal usul sabu yang dimilikinya. Ia mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang bernama Sedda dengan harga Rp 400.000 untuk satu sachet ukuran kecil. 

Pelaku menyatakan bahwa ia berniat untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada seseorang yang dipanggilnya Gendu, yang sebelumnya memesan sabu melalui pelaku.

Pengakuan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, dan pihak kepolisian kini tengah memburu Sedda untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan narkoba.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Muhammad Ikmal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diringkus Usai Beli Sabu, Sopir Mobil Asal Bone Bongkar Identitas Bandar yang Belum Tertangkap
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }