![]() |
| Ilustrasi judi online (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Sedikitnya, 15 orang pria diseret ke Pengadilan Negeri Watampone setelah diduga kuat terlibat dalam aksi judi online.
Para pelaku saat ini sementara dalam porses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkara tersebut terbagi menjadi empat, satu perkara dengan total 12 terdakwa, sementara perkara lain masing-masing satu orang.
Kasus ini, yang terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Wtp, menarik perhatian publik dan menyoroti masalah serius terkait penggunaan teknologi dalam aktivitas ilegal.
"Ada 15 orang sementara dalam proses persidangan," ungkap sumber timurkota.com, Sabtu (22/02/25).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di Lingkungan Sulili, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Pompanua, Kabupaten Bone.
Pada tanggal 13 November 2024, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kaharuddin dan Chandra Wijaya melakukan penyelidikan yang mengarah pada penemuan kegiatan judi online di rumah milik seorang pria berinisial Rahmadi.
Dari penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa para terdakwa terlibat dalam aktivitas perjudian online yang menggunakan berbagai situs, termasuk Senadatoto,, Kubota4d, dan Lontartoto.
Mereka bertugas sebagai operator, customer service (CS), dan pengelola situs judi tersebut.
Sebanyak dua belas orang terdakwa yang dihadapkan dalam perkara ini, antara lain, Jumardi Bin Arifin, Yusri Y Bin Muh. Yunus, Yusri Bin Sultan, Rehandi Nurdin Putra Bin Burhanuddin, Saputra Bin Mattengnga, Jumardi Bin Abd. Rasyid, Sukri Bin Arifuddin, Gunawan Bin Linta, Indra L Bin Linta, Arifuddin Bin Alimuddin, Nasri Bin Abd. Rahman dan Muh. Dia Ikhsan Perdana Bin Panus.
Kemudian terdakw lain yang diproses dengan berkas terpisah masing-masing, Rawi Bin Sipungang, Usman dan terkahir, Hendra.
Semua terdakwa saat ini dalam status penahanan dan diwakili oleh penasihat hukum masing-masing, dengan Suradi, S.H. menjadi penasihat untuk sebagian besar terdakwa.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para terdakwa melakukan perjudian online dengan cara mentransmisikan informasi elektronik yang berkaitan dengan perjudian.
Mereka menggunakan berbagai perangkat elektronik, seperti smartphone, laptop, dan tablet, untuk mengelola transaksi deposit dan withdraw anggota.
Menurut keterangan saksi dan bukti yang diajukan, para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasional situs judi online.
Beberapa di antaranya bertugas sebagai customer service yang memonitor notifikasi deposit, sementara yang lain berfungsi sebagai operator yang mengelola transaksi keuangan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, A. Sahriawan A. M., S.H., M.H., mengajukan berbagai barang bukti yang mendukung dakwaan, Bukti elektronik berupa perangkat yang digunakan untuk berjudi. Screenshots dari situs judi online yang terlibat, serta catatan transaksi keuangan yang mencakup deposit dan withdraw dari anggota.
Para terdakwa mencakup pelanggaran Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)


