Penulis: Syamsul Bahri
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE- Sejumlah warga di salah satu desa di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sempat mendatangi kantor desa dan mengancam akan mengusir dan membongkar rumah pelaku yang diduga menghamili anak kandung.
Namun upaya warga tersebut berhasil diredam setelah Babinsa dan Bhabinkamtibmas turun tangan menjemput korban bersama ibu kandungnya membuat laporan di Polres Bone.
"Terus terang kami awalnya kecewa dengan sikap dari keluarga yang terlibat. Mereka tertutup, bahkan awal informasi kehamilan anaknya itu diketahui dari warga bukan mereka melaporkan," ungkap salah seorang warga.
Dia mengatakan, andai tak ada jaminan dari pemerintah desa dan pihak kepolisian. Maka warga akan bertindak dengan membongkar rumah pelaku.
"Kami sempat berpikir bagaimana kalau diusir dan jangan biarkan tinggal di kampung. Namun ada penyampaian dari pak desa bahwa kasus telah ditangani pihak kepolisian," lanjutnya.
Sementara Kepala Desa setempat, A. Sabri mengatakan, bahwa pada malam hari sejumlah warga mendatangi kantor desa.
"Mereka datang di kantor desa. Namun saya sampaikan bahwa kasus ini telah ditangani pihak kepolisian," ungkapnya.
A. Sabri mengatakan, bahwa sejak aksinya tercium. Pelaku melarikan diri dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Sudah tidak ada di tempat, sejak kasusnya muncul pelaku tak terlihat. Sampai saat ini masih Buron, dicari polisi," tutupnya.
Sebelumnya, berhembus kabar di tengah masyarakat bahwa RO (43) warga di satu desa di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone melarikan diri usai aksinya ketahuan. |
Informasi tersebut telah tersebar di masyarakat. Pelaku diduga kuat melarikan diri usai aksinya ketahuan menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil dan kini usia kandungannya 1,5 bulan.
"Informasinya seperti itu, RO ini sudah tidak ada di wilayah Kecamatan Barebbo. Memang sudah lama tidak terlihat," ungkap salah seorang sumber tim timurkota.com.
Dia mengatakan, setelah aksinya ketahuan banyak orang yang mencari pelaku. Selain dari pihak keluarga ada pula dari kepolisian.
"Harapannya semoga polisi yang pertama menemukan. Takutnya kalau warga nanti ada yang main hakim sendiri," lanjutnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, SH yang dikonfirmasi tim timurkotacom mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah korban melarikan diri.
"Belum tahu juga terduga pelaku lari atau tidak, soalnya laporannya baru masuk," ungkapnya.
Sebelumnya, Seorang petani berinisial, RO (43) berasal dari salah satu desa di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri berinisial, NR Binti DM (44).
NR nekat mempidanakan suaminya sendiri setelah diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil 1,5 bulan.
Anak kandung pelaku berinisial, EI Binti RO (18) yang masih duduk di bangku sekolah saat ini tengah berbadan dua. Kasus ini terungkap dari pengakuan korban.
Usai mengetahui anaknya hamil, NR memilih menempuh jalur hukum di Mapolres Bone didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Laporan korban dengan nomor: LP/50/I/2025/SPKT/Res Bone 23 Januari 2024. Telah terima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone.
Dari data yang diperoleh tim timurkotacom, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku sebanyak lima kali.
Awalnya, dia mengatakan kepada korban tidak mau begitu seperti mamahmu. Meski ajakan itu ditolak oleh korban.
Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam kamarnya. Selanjutnya memaksa anak kandungnya melayani nafsu bejatnya.
Aksi yang sama dilakukan pelaku sebanyak lima kali. Hingga mengakibatkan korban hamil.
Setelah menyadari kelakuannya ketahuan dan dilaporkan ke polisi. Pelaku saat ini melarikan diri.
Laporan resmi dari korban diterima oleh Bripka Heryawan Astaman.
Sementara Kapolsek Barebbo, AKP Dodie Ramaputra, SH. MH mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani pihak Polres Bone.
"Sudah ditangani pihak Polres Bone," tegasnya. (*)