![]() |
Andi Fatmasari Rahman Alias Sari (36) digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani persidangan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Terdakwa kasus penipuan dengan modus menjanjikan korbannya lulus Akademi Kepolisian (Akpol), Andi Fatmasari Rahman Alias Sari (36) menyeret sejumlah oknum anggota polisi dalam perkara yang dihadapi.
Dua pelaku yang disebut bertugas di Kepolisian Resort Bulukumba yakni Munawir dan Andi Ainul. Kemudian anggota brimob bernama, Subhan.
Terakhir, Ali Munawar yang diketahui bertugas di Mabes Polri. Ali ini disebut-sebut sebagai sosok yang jago mengurus calon taruna Akpol lantaran bertugas di Mabes Polri dan disebut sebagai Ajudan Kapolri.
Tiga oknum anggota polisi tersebut dihadirkan dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Andi Fatmasari di Pengadilan Negeri Kota Makassar pada Rabu (22/01/24).
Sementara untuk Subhan yang diketahui merupakan oknum anggota Brimob namanya baru terungkap dalam persidangan.
Saksi pertama yang dimintai keterangan dalam persidangan, Munawir mengaku dirinya diminta oleh Subhan untuk menghubungi jika ada Calon Taruna Akpol ingin diurus.
"Saya dihubungi oleh Subhan melalui telepon kemudian menyampaikan kalau ada yang mau diurus masuk Akpol," ungkapnya.
Munawir juga menyampaikan bahwa Subhan menyampaikan dirinya punya kenalan jago mengurus.
"Dia (Subhan) sampaikan ke saya, ada kenalan bernama Ali Munawar yang jago mengurus," tambahnya.
Setelah itu, Munawir menyampaikan kepada Andi Ainul. Tak berselang lama Andi Ainul menyampaikan bahwa ada yang dia dapatkan bersedia diurus.
"Berselang beberapa waktu kemudian, Andi Ainul menyampaikan bahwa ada yang mau diurus atasnama Andi Fatmasari," ungkap Munawir dalam sidang.
Selanjutnya, Munawir menghubungi Subhan dan menyebutkan bahwa ada orang yang mau diurus sampai lolos masuk Akpol.
"Subhan menyampaikan bahwa untuk diurus harus disiapkan DP Rp1 Miliar. Subhan kemudian meneruskan nomor rekening istrinya ke saya, dan saya teruskan ke Andi Ainul untuk berkomunikasi dengan Andi Fatmasari,"lanjutnya.
Setelah uang Rp1 Miliar ditransfer, korban bersama orang tua dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Subhan.
Sementara itu, Andi Ainul dalam kesaksiannya mengatakan tidak pernah bertemu secara langsung dengan Andi Fatmasari namun dirinya mengaku kenal.
"Kalau ketemu langsung tidak pernah, kebetulan kenal saja," ungkapnya saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim.
Ainul membenarkan bahwa dirinya memang menghubungi Fatma Sari setelah menerima informasi dari Munawir.
"Saya sampaikan informasinya dari pak Munawir, bahwa kalau misalnya mau pak Munawir minta Rp1 Miliar dan saat itu Andi Fatmasari minta nomor rekening," ungkapnya.
Setelah Andi Fatmasari minta nomor rekening, Subhan mengirimkan nomor rekening atas nama istrinya.
"Saya kirimkan nomor rekening istri saya bernama Nirfa dan setelah uang masuk langsung dikirimkan ke Subhan pada hari itu juga," ungkapnya.
Sementara Ali Munawar juga mengelak sebagai orang yang mengurus korban masuk Akpol. Dia malah menyebut nama orang lain.
Dia menyebut Purnomo yang merupakan warga sipil. Menurutnya, Purnomo pernah menyampaikan bahwa dia bisa meloloskan orang masuk Akpol.
"Saya hanya memperkenalkan Subhan ke teman saya bernama Purnomo. Dia pernah menyampaikan bahwa kalau ada mau diurus dia bisa," ungkapnya.
Ali Munawar menolak adanya uang Rp1 Miliar yang ditransfer oleh Subhan masuk rekeningnya.
"Saya tidak pernah menerima transferan itu karena saya kurang tau. Setahu saya Rp850 juta," tukasnya.
Sementara itu Andi Fatmasari yang juga dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa ada beberapa keterangan saksi tidak benar.
"Yang tidak benar, dia mengatakan kepada orang tuanya (Gonzalo) bahwa ini melalui jalur tb 1. Dan dia mengatakan sama saya posisi Rp 3 miliar aman, ada saya bukti rekaman,” ungkap Andi Fatmasari menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Seperti diketahui kasus yang menyeret Andi Fatmasari Rahman menyebabkan korban Gonzalo anak dari selebgram Citra Insani mengalami kerugian kurang lebih Rp4 miliar.
Dalam kasus ini terdakwa berjanji akan mengembalikan uang jika tidak lolos masuk Akpol. Namun nyatanya uang tidak dikembalikan meski korban tak lolos.
(*)