Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terkait dengan jenis peluru yang digunakan menghabisi nyawa pengacara Rudi S Gani.
Dari hasil pemeriksaan, peluru yang ditemukan di bagian leher korban disimpulkan bahwa jenis peluru tersebut bukan dari senjata api.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, bahwa peluru tersebut dari senjata angin.
"Dari pihak lafbor menyatakan bahwa peluru itu merupakan jenis senjata angin, bukan senjata api," ungkapnya kepada awak media, Kamis (02//01/25).
Dia menyebutkan bahwa peluru tersebut berkaliber delapan milimeter saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Lafbor.
"Peluru tersebut masih dalam penyelidikan," tukasnya.
Didik menyebutkan bahwa dugaan sementara senjata yang digunakan pelaku tidak memiliki izin.
"Diduga senjata yang digunakan pelaku tidak memiliki izin," terangnya.
Didik juga memastikan bahwa pihaknya saat ini sementara melakukan proses pengerjaan terhadap pelaku.
"Kami masih sementara melakukan proses pengerjaan terhadap pelaku," imbuhnya. (*)