Iklan

Kecam Kasus Penembakan Rudi S Gani, Kantor Hukum Pawero Tanggapi Penundaan Sidang Sengketa Lahan di PN Watampone

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Januari 03, 2025 | 7:39 PM WIB Last Updated 2025-01-03T12:44:41Z

Tim kuasa hukum AM (dari kiri ke kanan) Muh. Iqbal Azis, S.H., M.H., A. Muh. Iqbal Rimar, S.H., Umar Azmar MF, M.H., AM, Yusrang, S.H., M.H.,

TIMURKOTA.COM, BONE- Kuasa hukum AM, selaku pihak tergugat bantahan eksekusi dalam kasus sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, memberikan pernyataan resmi terkait penundaan sidang perkara nomor 56/Pdt.Bth/2024/PN Wtp. 

Penundaan ini terjadi menyusul insiden tragis yang menewaskan Rudi S Gani, salah satu kuasa hukum penggugat.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Rudi S Gani atas insiden yang terjadi, sebagai rekan sejawat kami turut merasa kehilangan. Bersama ini kami tegaskan mengutuk keras tindakan kriminal tersebut, semoga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil sesuai yang diharapkan," ujar Direktur Kantor Hukum Pawero, Umar Azmar MF, M.H., dalam keterangannya melalui timurkota.com di Watampone, Jumat (03/01/25).

AM adalah prinsipal pemberi kuasa kepada para advokat di Kantor Hukum Pawero, yakni: Umar Azmar MF, M.H., Muhammad Iqbal Azis, S.H., M.H., Yusrang, S.H., dan M.H.m Andi Muh. Iqbal Rimar, S.H.

Umar Azmar menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap insiden tersebut dan percaya kepada profesionalisme aparat keamanan dalam mengusut tuntas kasus ini. 

Penundaan sidang, menurutnya, adalah langkah yang wajar untuk memberikan waktu bagi rekan-rekan kuasa hukum DM dalam menyesuaikan kesiapan ditengah kondisi yang memprihatinkan ini.

"Kami menghormati keputusan pengadilan untuk menunda sidang demi menjaga keterpenuhan formil ditengah kondisi ini," tambah Umar Azmar.

Sebelumnya, Sesuai dengan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Rudi S Gani (49) seharusnya mengikuti sebuah persidangan dalam perkara sengketa lahan pada Jumat (03/01/24) Pukul 09.00 Wita.

Namun karena ia tewas tertembak pada Selasa (31/01/24). Maka persidangan tersebut harus ditunda, meski sebetulnya dalam perkara ini, Rudi memiliki partner yang juga menerima kuasa dari klien.

Hanya saja, rekannya itu meminta ditunda sambil menunggu surat dari kantornya di Kota Makassar. 

Perkara dengan nomor 56/Pdt.Bth/2024/PN Wtp, Rudi S Gani sebagai kuasa hukum dari penggugat yang berinisial, DM. Sementara tergugat berinisial AM. 

Pada perkara ini, DM selaku penggugat sempat dinyatakan kalah. Namun belakangan dirinya kembali menggugat dan meminta pembatalan penetapan Eksekusi dengan Nomor : 14/Pdt.Eks/2024/PN.Wtp, dalam Perkara Perdata No: 37/Pdt.G/2015/PN/Wtp, terhadap obyek Perlawanan Eksekusi.

Humas Pengadilan Negeri Watampone, Nurdian Ekawati, SH., MH dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, bahwa sidang perdata tersebut terpaksa ditunda imbas Rudi S Gani jadi korban dalam peristiwa penembakan.

"Seharusnya hari ini (Jumat 03 Januari 2025) ada perkara perdata yaitu perlawanan eksekusi, yang mana pak Rudi sebagai salah seorang pengacara dari penggugat. Tadi agendanya pembuktian bukti surat tapi karena ada kejadian penembakan terhadap  Almarhum pak Rudi, maka kuasa hukum yang lain minta waktu untuk berkoordinasi dengan istri almarhum," ungkapnya.

Nurdian mengatakan, selama ini Rudi S Gani merupakan salah seorang pengacara yang dominan menangani perkara perdata. 

"Sepanjang saya tahu lebih sering menangani kasus perdata. Beberapa sudah putus dan ada juga masih berjalan sampai kasasi. Kebanyakan sengketa tanah," lanjutnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kecam Kasus Penembakan Rudi S Gani, Kantor Hukum Pawero Tanggapi Penundaan Sidang Sengketa Lahan di PN Watampone
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }