TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Sektor Tanete Riattang, Polres Bone telah menetapkan tersangka kasus gadai mobil rental bernama, Sinrawati L sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski demikian, hingga saat ini wanita yang beralamat di Kabupaten Bulukumba itu masih bebas berkeliaran.
Korban, Arisman pun berharap pelaku segera tertangkap mengingat, dirinya telah mengalami kerugian hingga puluhan juta akibat ulah dari pelaku.
"Sebagai korban saya berharap agar pelaku segera ditangkap. Ada dua mobil saya yang dijual padahal itu mobil sama dia murni sebatas rental," ungkapnya.
Arisman menduga, pelaku masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Bulukumba.
"Kemungkinan masih di sana, tuntutan kami sebenarnya bagaimana supaya pelaku diproses dan mobil itu kembali," tutupnya.
Status DPO Sinrawati secara resmi telah diumumkan oleh pihak Kepolisian Sektoral Tanete Riattang, Polres Bone. Bahkan foto dan ciri-ciri Sinrawati telah terpasang di akun media sosial resmi Polsek Tanete Riattang.