Ilustrasi kasus penganiayaan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa, Anri Wijaya Alias Anri Bin Tamrin terhadap korban dr Buyung Sugianto di RSUD Tenriawaru Bone rupanya bergulir hingga ke pengadilan.
Anri saat ini sementara menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Saat ini masih dalam tahap sidang pemeriksaan saksi," ungkap sumber timurkotacom di pengadilan negeri Watampone.
Dalam proses persidangan terungkap kronologi lengkap kejadian. Aksi pemukulan dilakukan oleh, Anri bermula Rabu (23/10/24) sekira pukul 18.30 WITA, ketika dr. Buyung Sugianto sedang menangani pasien kecelakaan lalu lintas di ruang tindakan IGD.
Pasien tersebut adalah ibu dari terdakwa, yang mengalami luka akibat kecelakaan.
Saat dr. Buyung tengah membersihkan luka pasien, terdakwa Anri dan adiknya datang ke ruangan dan langsung berteriak dengan suara keras.
“Jangan keras-keras!” teriakan ini mengakibatkan dr. Buyung merasa terganggu.
Meski begitu, ia tetap berusaha untuk menenangkan situasi dengan meminta keluarga pasien menunggu di luar ruangan agar ia bisa menyelesaikan penanganan pasien.
Namun, adik terdakwa tetap berteriak dan menunjuk-nunjuk dr. Buyung, yang membuatnya merasa tidak nyaman.
Merasa situasi semakin tidak terkendali, dr. Buyung melepas kaos tangan (handscoon) dan meminta perawat, Yuslianti Yusuf, untuk melanjutkan penanganan pasien.
Namun, terdakwa Anri mendorong dr. Buyung dari belakang. Setelah dr. Buyung berbalik, Anri langsung memukulnya sebanyak tiga kali menggunakan tangan kiri dan kanan secara bergantian.
Pukulan tersebut mengenai dahi kanan, dahi kiri, dan belakang kepala dr. Buyung, hingga membuatnya terjatuh dan bahu kanannya terbentur dinding aluminium.
Korban masih sempat mengikuti terdakwa yang ditarik keluarganya keluar dari ruangan dengan harapan Anri akan beritikad baik.
Namun, setelah menunggu cukup lama dan tidak ada itikad baik dari Anri, dr. Buyung memutuskan untuk kembali ke ruangan IGD untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian di Mapolres Bone.
Akibat dari penganiayaan yang dialaminya, dr. Buyung mengalami sejumlah luka, yang kemudian tercantum dalam surat Et Repertum dari RSUD Tenriawaru.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bengkak pada dahi kiri sebesar telur puyuh, memar pada dahi kiri berukuran 3 x 2 cm, serta memar pada dahi kanan berukuran 2 x 2 cm.
Hasil pemeriksaan juga menyimpulkan bahwa keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh benda tajam. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya luka yang dialami oleh dr. Buyung akibat tindakan terdakwa.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Anri Wijaya diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan. (*)