![]() |
Anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas saat mendatangi korban dan orang tua untuk mendampingi melaporkan kasus yang dialami (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- RO (43) diringkus polisi dalam pelariannya ke Nunukan usai dilaporkan menghamili anak kandung sendiri.
RO diketahui hendak kabur ke Malaysia setelah aksinya terungkap. Namun berkat kecekatan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bone yang dipimpin langsung, AKP Yusriadi Yusuf, SIk.
Pelaku dapat ditangkap sebelum berhasil meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah ditangkap, RO dengan jujur mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sendiri hingga hamil.
RO memberi pengakuan tersebut saat diinterogasi pasca diamankan oleh pihak kepolisian. Aksi RO diketahui dilakukan di rumahnya tepatnya di kamar korban.
Dia berani melancarkan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Bahkan saat istri tidak ada di rumah.
"Setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya (Menghamili anak kandung)," ungkapnya saat dikonfirmasi tim timurkota.com.
Dalam keterangan sebelumnya, Yusriadi menyebutkan bahwa pelaku sempat kabur ke Nunukan.
"Kami berangkat dan langsung mengamankan pelaku kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Bone untuk proses hukum," lanjutnya.
Sebelumnya, Seorang petani berinisial, RO (43) berasal dari salah satu desa di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri berinisial, NR Binti DM (44).
NR nekat mempidanakan suaminya sendiri setelah diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil 1,5 bulan.
Anak kandung pelaku berinisial, EI Binti RO (18) yang masih duduk di bangku sekolah saat ini tengah berbadan dua. Kasus ini terungkap dari pengakuan korban.
Usai mengetahui anaknya hamil, NR memilih menempuh jalur hukum di Mapolres Bone didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Laporan korban dengan nomor: LP/50/I/2025/SPKT/Res Bone 23 Januari 2024. Telah terima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone.
Dari data yang diperoleh tim timurkota.com, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku sebanyak lima kali.
Awalnya, dia mengatakan kepada korban tidak mau begitu seperti mamahmu. Meski ajakan itu ditolak oleh korban.
Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam kamarnya. Selanjutnya memaksa anak kandungnya melayani nafsu bejatnya.
Aksi yang sama dilakukan pelaku sebanyak lima kali. Hingga mengakibatkan korban hamil.
Setelah menyadari kelakuannya ketahuan dan dilaporkan ke polisi. Pelaku saat ini melarikan diri.
Laporan resmi dari korban diterima oleh Bripka Heryawan Astaman.
Sementara Kapolsek Barebbo, AKP Dodie Ramaputra, SH. MH mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani pihak Polres Bone.
"Sudah ditangani pihak Polres Bone," tegasnya.