Iklan

Tipu Pasien dengan Berpura-pura Jadi Dokter, Dukun Beranak di Bone Diringkus Polisi, Kini Harus Duduk di Kursi Terdakwa

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Januari 02, 2025 | 4:53 PM WIB Last Updated 2025-01-02T09:53:05Z

Ilustrasi dukun beranak (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus yang menyeret, HS Alias MA Binti SA saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Watampone.

Kasus yang sebetulnya telah berlangsung pada Oktober 2024 dan merugikan korban hingga mencapai Rp100 juta.

Dalam sidang yang berlangsung, terungkap bahwa terdakwa dengan sengaja mendistribusikan informasi menyesatkan dan memanfaatkan kepercayaan korban untuk kepentingan pribadi.

"HS akan kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (31/12/24)," ungkap sumber timurkotacom.

Kasus ini bermula ketika korban yang mengalami masalah kesehatan mengunjungi rumah terdakwa, yang dikenal sebagai dukun beranak dan tukang urut. 

Menurut informasi yang diperoleh, terdakwa memiliki kemampuan dalam bidang pengobatan alternatif atau dukun beranak.

Setelah beberapa kali berkunjung, korban merasa akrab dan mulai menceritakan kondisi kesehatan serta keinginannya untuk menjalin hubungan dengan seorang dokter berinisial AR.

Karena mendengar curhatan dari korban yang bersedia melakukan apapun demi mendapatkan pria idamannya itu.

HS kemudian menggunakan nomor lain lalu menghubungi korban sambil mengaku sebagai dokter AR.

Melalui pesan tersebut, terdakwa mulai menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan korban, bahkan menjanjikan hubungan asmara di masa depan. 

Taktik penipuan yang dilakukan oleh terdakwa semakin licik ketika ia mulai meminta uang dari korban dengan alasan bahwa ATM-nya terblokir. 

Terdakwa berhasil membangun kepercayaan korban dengan janji-janji manis, termasuk rencana untuk pindah kerja ke Kabupaten Bone dan melamar korban. 

Dengan harapan yang tinggi, korban pun menuruti setiap permintaan terdakwa untuk mengirimkan uang.

Selama periode tersebut, korban mengirimkan uang ke rekening BRI milik terdakwa yang terdaftar atas nama HS dan diklaim uang itu akan sampai ke AR. 

Namun, kenyataannya, uang-uang tersebut tidak pernah sampai kepada dokter yang sebenarnya, melainkan diambil oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Karena merasa dirugikan, korban kemudian memilih melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Perbuatan terdakwa jelas melanggar Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tipu Pasien dengan Berpura-pura Jadi Dokter, Dukun Beranak di Bone Diringkus Polisi, Kini Harus Duduk di Kursi Terdakwa
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }