TIMURKOTA.COM, BONE– Pria bernama, Ramli Alias Kio Bin Halibe harus menjalani persidangan dengan status terdakwa.
Dirinya tertangkap usai membeli sabu dari seorang pria bernama Karman di
Desa Passippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Kamis, (25/08/24)
"Untuk Ramli saat ini sementara menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," tukas sumber timurkota. com
Penangkapan bermula saat tim anggota Satuan Narkoba Polres Bone, melakukan patroli di wilayah Desa Passippo.
Pada saat kegiatan patroli, mereka melihat Ramli melakukan transaksi yang mencurigakan.
Menyadari adanya aktivitas ilegal, saksi-saksi tersebut mengikuti Ramli hingga ke tempat tinggalnya di Dusun Maduri, Desa Maduri, Kecamatan Palakka.
Namun, dalam situasi yang tidak memungkinkan, Ramli berhasil melarikan diri.
Satu minggu kemudian, pada hari Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, Ramli kembali tertangkap oleh tim yang sama di lokasi yang sama.
Penangkapan ini berujung pada penggeledahan yang menghasilkan barang bukti berupa delapan sachet kristal bening yang diduga narkotika.
Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap Ramli dan menemukan delapan sachet kristal bening yang terbungkus dalam plastik klip.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam casing sebuah handphone merek Oppo yang ada di dalam kantong sebelah kiri terdakwa.
Tim kemudian melakukan introgasi terhadap Ramli untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai asal barang bukti yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan, Ramli mengaku bahwa delapan sachet tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah seorang lelaki bernama Karman.
Ramli mengaku telah membayar Rp 10.000.000 untuk narkotika tersebut, dengan pembayaran awal sebesar Rp 5.000.000 yang ditransfer ke rekening Karman.
Sisa pembayaran sebesar Rp 5.000.000 akan dilunasi setelah sabu tersebut terjual.
Setelah penangkapan, Ramli dibawa ke Kantor Polres Bone beserta barang bukti. Ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan transaksi narkotika, baik dalam bentuk jual beli maupun perantara.
Barang bukti yang disita, berupa delapan sachet kristal bening dengan berat netto 3,7791 gram, ditambahkan dengan satu botol plastik bekas minuman berisi urine milik Ramli.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil ini menguatkan dugaan bahwa Ramli terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Tindakan yang dilakukan oleh Ramli diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)